Bisakah Nanti Ajukan KPR Hanya Pakai KTP Elektronik?

Bisakah Nanti Ajukan KPR Hanya Pakai KTP Elektronik?

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 09 Jul 2020 17:07 WIB
Mandiri Syariah terus menggejot layanan KPR Syariah. Mereka bekerja sama dengan pengembang perumahan (developer) besar menawarkan pembiayaan.
Ilustrasi pengajuan KPR/Foto: Istimewa
Jakarta -

Pemerintah berencana mempermudah persyaratan pengajuan kredit perumahan rakyat (KPR) khusus buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Nantinya, MBR tidak perlu khawatir lagi dengan menggunungnya syarat pengajuan rumah KPR di perbankan. Cukup dengan 1 KTP elektronik, MBR bisa mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mengakses rumah KPR.

"Nanti akan kami coba lihat lagi, apakah KTP ini nanti sudah cukup untuk mewakili tidak perlu lagi ada KK dan lainnya, karena pada saat FLPP pertama diluncurkan di 2010, itu KTP elektronik memang belum ada," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D. Heripoerwanto dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Di sisi lain, menurut Eko, masih ada sebagian masyarakat terutama masyarakat MBR yang masih memakai KTP lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sebagian orang masih memegang KTP lama sebagian elektronik. Sementara ketentuan pemerintah, yang mendapatkan subsidi itu tidak boleh 2 kali, kalau 1 orang masih pegang KTP lama, ada kemungkinan bocor. Itu yang kami cegah," sambung Eko

Hal lain yang membuat persyaratan mendapat rumah KPR begitu rumitnya, lantaran untuk menjamin, uang yang disediakan pemerintah kepada MBR itu dipastikan bisa kembali lagi atau tidak habis sia-sia.

ADVERTISEMENT

"Memang begini, kami membuat persyaratan dan kriteria untuk mendapatkan FLPP karena ini dana meskipun ada likuiditas dari pemerintah, tapi prinsipnya kalau kepemilikan rumah dari KPR itu uangnya harus kembali," tambahnya.

Di sisi lain, Eko menjelaskan khusus MBR yang tidak memiliki penghasilan tetap terutama yang penghasilannya di bawab UMR tetap bisa ikut dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, iurannya ditanggung pemerintah lewat program FLPP yang dialihkan ke Tapera tersebut.

Klik halaman selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya mengatakan akan melimpahkan dana sebesar Rp 40 triliun dari FLPP ke Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Tujuannya untuk mengikutsertakan masyarakat MBR berpenghasilan di bawah MBR dalam kepesertaan Tapera.

"Kepesertaan dari BP Tapera ini adalah mulai dari yang UMR sampai 8 Juta, yang di bawah itu nanti masuk tanggung jawab pemerintah. FLPP itu paling ideal, karena uang pemerintah tidak hilang di sana, kita berharap itu yang bisa diteruskan," terang Eko

Hal serupa disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Adi Setianto yang turut hadir dalam rapat. Kata Adi, semua masyarakat termasuk MBR berpenghasilan di bawah UMR tetap bisa gabung dalam kepesertaan Tapera.

"Kalau di bawah UMR ikut boleh kok, karena di PP-nya boleh, kami tidak boleh nolak, jadi nanti setiap pekerja informal monggo," kata Adi.

Soal persyaratan di perbankan, pihaknya juga berupaya menyederhanakan hal tersebut demi mengurangi backlog perumahan di Indonesia.

"Bank itu syaratnya ribet karena dia ngecek nasabah, kebetulan kami dari perbankan, tapi kalau udah nabung 12 bulan, bank itu merem, karena dia lihat cashflow, insyaallah dari 29 syarat kita bisa kerja samakan," tutupnya.



Simak Video " Video OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads