Pemerintah berencana mempermudah persyaratan pengajuan kredit perumahan rakyat (KPR) khusus buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Nantinya, MBR tidak perlu khawatir lagi dengan menggunungnya syarat pengajuan rumah KPR di perbankan. Cukup dengan 1 KTP elektronik, MBR bisa mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mengakses rumah KPR.
"Nanti akan kami coba lihat lagi, apakah KTP ini nanti sudah cukup untuk mewakili tidak perlu lagi ada KK dan lainnya, karena pada saat FLPP pertama diluncurkan di 2010, itu KTP elektronik memang belum ada," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D. Heripoerwanto dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Di sisi lain, menurut Eko, masih ada sebagian masyarakat terutama masyarakat MBR yang masih memakai KTP lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sebagian orang masih memegang KTP lama sebagian elektronik. Sementara ketentuan pemerintah, yang mendapatkan subsidi itu tidak boleh 2 kali, kalau 1 orang masih pegang KTP lama, ada kemungkinan bocor. Itu yang kami cegah," sambung Eko
Baca juga: Kredit Rumah di Bulan Mei Sepi, Cuma 3,7% |
Hal lain yang membuat persyaratan mendapat rumah KPR begitu rumitnya, lantaran untuk menjamin, uang yang disediakan pemerintah kepada MBR itu dipastikan bisa kembali lagi atau tidak habis sia-sia.
"Memang begini, kami membuat persyaratan dan kriteria untuk mendapatkan FLPP karena ini dana meskipun ada likuiditas dari pemerintah, tapi prinsipnya kalau kepemilikan rumah dari KPR itu uangnya harus kembali," tambahnya.
Di sisi lain, Eko menjelaskan khusus MBR yang tidak memiliki penghasilan tetap terutama yang penghasilannya di bawab UMR tetap bisa ikut dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, iurannya ditanggung pemerintah lewat program FLPP yang dialihkan ke Tapera tersebut.
Klik halaman selanjutnya.
Simak Video " Video OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR"
[Gambas:Video 20detik]