Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya mengatakan akan melimpahkan dana sebesar Rp 40 triliun dari FLPP ke Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Tujuannya untuk mengikutsertakan masyarakat MBR berpenghasilan di bawah MBR dalam kepesertaan Tapera.
"Kepesertaan dari BP Tapera ini adalah mulai dari yang UMR sampai 8 Juta, yang di bawah itu nanti masuk tanggung jawab pemerintah. FLPP itu paling ideal, karena uang pemerintah tidak hilang di sana, kita berharap itu yang bisa diteruskan," terang Eko
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Adi Setianto yang turut hadir dalam rapat. Kata Adi, semua masyarakat termasuk MBR berpenghasilan di bawah UMR tetap bisa gabung dalam kepesertaan Tapera.
"Kalau di bawah UMR ikut boleh kok, karena di PP-nya boleh, kami tidak boleh nolak, jadi nanti setiap pekerja informal monggo," kata Adi.
Soal persyaratan di perbankan, pihaknya juga berupaya menyederhanakan hal tersebut demi mengurangi backlog perumahan di Indonesia.
"Bank itu syaratnya ribet karena dia ngecek nasabah, kebetulan kami dari perbankan, tapi kalau udah nabung 12 bulan, bank itu merem, karena dia lihat cashflow, insyaallah dari 29 syarat kita bisa kerja samakan," tutupnya.
Simak Video " Video OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)