Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil meminta Gubernur Sumatera Barat untuk segera mempercepat target sertifikasi tanah di seluruh tanah Minang. Hingga kini, masih banyak tanah Minang yang belum tersertifikasi lantaran masih berstatus tanah ulayat.
Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan.
"Memang tantangan di Sumatera Barat, karena tanah ulayat, barangkali harus kita pikirkan cara, karena kalau masyarakat punya tanah ulayat, tapi tidak bisa punya sertifikat individu, dalam sistem perbankan sekarang tidak mungkin itu dijadikan jaminan, karena tanah ulayat ada hak kolektif," imbau Sofyan dalam acara penyerahan sertifikat tanah secara virtual, Jumat (10/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan menyayangkan bila ada masyarakat yang hendak mencari modal namun terganjal karena masalah tanah ulayat ini. Padahal, menurut Sofyan, banyak warga Minang yang berpotensi menjadi pengusaha besar, namun karena tidak ada jaminan maka usahanya sulit berkembang.
"Saya yakin orang Sumatera Barat, orang awak, adalah orang yang paling entrepreneur di Indonesia, nah kenapa kemudian banyaknya orang awak banyak sekali menjadi pengusaha kecil, menengah bawah tapi tapi menengah atas yang berbadan besar itu sedikit sekali, saya pikir salah satu adalah karena tidak punya modal, karena tanah yang ada tidak bisa dijadikan jaminan," tuturnya.
Untuk itu, ia meminta Gubernur Sumbar untuk bisa mencari solusi terkait masalah sertifikasi tanah ulayat tersebut.
"Mungkin pak Gubernur bisa menginisiasi dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sumatera Barat dulu barangkali untuk mereka bisa memberikan kredit dengan jaminan misalnya tanah ulayat, saya gatau bagaimana. Karena masyarakat Sumatera Barat, walaupun punya tanah tapi tidak punya akses ke perbankan. Oleh karena itu, masalah ini bagaimana kita bisa deal dengan tanah yang status ulayat tapi bisa kemudian anggota ulayat bisa mendapatkan akses ke perbankan, ini sebuah tantangan, mudah-mudahan bisa dicari solusinya," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta kelonggaran terkait tenggat waktu sertifikasi tanah di tanah Minang. Lantaran, masalah tanah ulayat tadi.
"Kami memohon, adanya semacam diskresi atau adanya suatu aturan yang dibuat untuk sumbar terkait tanah ulayat, bila aturan secara nasional rasanya target untuk PTSL Sumbar akan kecil, tidak banyak dan tidak bisa maksimal. Kenapa demikian, karena kearifan lokal juga masih berlaku di daerah kita," kata Irwan.
Irwan menjelaskan alasan sulitnya membujuk warganya untuk merelakan tanah ulayat disertifikasi. Lantaran, kebanyakan tanah ulayat itu sudah dibangun berbentuk rumah yang ditempati bersama.
"Memang di masyarakat minang itu pasti orang-orang yang termasuk ulayat itu menempati dalam bentuk rumah, dan mereka sudah turun menurun dan sudah lama sekali. Untuk dijual perlu ada kesepakatan bersama, tapi selama tidak dijual tanpa ada kesepakatan pun tempat tanah yang ditempati itu bisa disertifikat," terangnya.
Meski begitu, ia berjanji pihaknya bakal mengupayakan yang terbaik dan memberi kemudahan kepada masyarakatnya yang mau sertifikasi tanah.
"Jadi urusan demikian yang mungkin ada kekhasan yang harus kita rinci, pada saat kita bicara teknis apa yang dimaksud kearifan lokal di Sumatera Barat, termasuk tadi yang sudah ditempati tentu juga dipermudah," tutupnya.
(ang/ang)