Rumah DP Rp 0 yang digarap PD Pembangunan Sarana Jaya terkait proyek Tower A Klapa Village, Jakarta menjadi sorotan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta soal potensi kerugian negara.
Temuan itu satu dari sembilan temuan tertanggal 25 Oktober 2019, terkait laporan hasil pemeriksaan kepatuhan (LHPK) pada PD Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun buku 2018 dan 2019 seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2020).
Temuan itu yakni denda keterlambatan senilai Rp 4,73 miliar dan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp 4,55 miliar pada pelaksanaan kegiatan program perumahan Pemprov DKI Jakarta yang kini bernama Rumah Solusi Rumah Warga (Samawa).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur utama PPSJ agar memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara memotong pembayaran terakhir dan potensi kelebihan pembayaran terakhir atas potensi kelebihan pembayaran pekerjaan Tower A DP Rp 0 Klapa Vilage yang dilaksanakan PT TEP senilai Rp 4,55 milar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, BPK juga merekomendasikan Dirut PPSJ untuk menagih denda keterlambatan PT TEP senilai Rp4,73 miliar dan menyetorkan ke rekening KSO ST. BPK tidak merinci apa yang dimaksud rekening KSO ST dan PT TEP pada laporan itu.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, menjelaskan kedua rekomendasi tersebut telah ditunaikan oleh pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Kini status temuan tersebut telah dianggap tuntas dan tidak lagi berstatus rugi.
"Iya. Di pemantauan tindak lanjut kami, (temuan ini) sudah dikelompokkan sebagai tindak lanjut yang sesuai rekomendasi," ujar Pemut kepada detikcom, Jumat (17/7/2020).
(toy/hns)