Serangan Balik, Sentul City Somasi Keluarga Bintoro

Serangan Balik, Sentul City Somasi Keluarga Bintoro

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2020 17:15 WIB
Sentul City
Foto: Sentul City (istimewa)
Jakarta -

PT Sentul City tbk akan mengambil langkah untuk menyerang balik keluarga Bintoro. Perusahaan akan melayangkan somasi kepada Andi Ang Bintoro Cs yang melakukan gugatan pailit.

Sekretaris Perusahaan BKSL, Alfian Mujani mengatakan, perusahaan menilai permohonan pailit yang dilayangkan sangat mengada-ada dan menunjukkan itikad buruk dari pembeli.

Perkara ini berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJBB) dengan objek kavling matang di Jl Adora Drive No. 15, Cluster Habiture, Sentul City, Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kavling matang itu sebelumnya akan diserahterimakan sesuai surat undangan serah terima masing-masing tanggal 24 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun menurut pihak perusahaan keluarga Bintoro tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tidak dapat dilaksanakan.

"Dengan demikian dasar timbulnya utang yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut dengan sendirinya telah terbantahkan," terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

ADVERTISEMENT

Untuk membuktikan bahwa dalil pembeli tersebut keliru dan mengada-ada perusahaan akan melayangkan somasi. Hal itu sekaligus membuktikan kesiapan pengembang untuk melakukan serah terima kavling tersebut setiap saat kepada pembeli.

"Maka pengembang dengan ini mensomasi pembeli untuk datang setiap saat (dengan pemberitahuan terlebih dahulu) pada hari dan jam kerja di kantor pengembang, untuk melakukan serah terima atas kavling tersebut," ucapnya.

Menurut pihak Sentul City, pihak pembeli tidak dapat secara sepihak mendalilkan bahwa pengembang memiliki utang kepada pembeli. Sebab, selain dinilai tanpa dasar hukum, apabila pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB tersebut harus dibatalkan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

"Selanjutnya Pengadilan Negeri yang akan memutuskan apakah PPJB tersebut berdasar hukum untuk dibatalkan dan apa akibat hukum dari pembatalan tersebut. Oleh karena itu jelas bahwa sama sekali tidak ada utang Pengembang kepada Pembeli yang dapat dijadikan dasar oleh Pembeli dalam mengajukan Permohonan Pailit terhadap Pengembang," tambahnya.

Alfian menegaskan, masyarakat khususnya para konsumen tidak perlu khawatir dengan adanya permohonan pailit tersebut. Perusahaan akan menyelesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan menuntut balik.

"Perlu ditegaskan di sini bahwa pengembang akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan para stakeholders-nya termasuk para konsumen, pemegang saham publik, para karyawan dan keluarganya, para rekanan serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk namun tidak terbatas akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata terhadap pembeli atas tindakan tanpa dasar dan tanpa itikad baik yang telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan reputasi pengembang," tutupnya.




(das/eds)

Hide Ads