PT Sentul City Tbk kembali buka suara terkait gugatan pailit yang dilayangkan oleh keluarga Bintoro melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal Jumat, 7 Agustus 2020. Perusahaan menjelaskan duduk perkara yang menjadi akar permasalahan.
Melalui keterbukaan informasi, Selasa (11/8/2020), perusahaan mengunggah surat jawaban dari BEI yang ditandatangani oleh Presiden Direktur Sentul City Tjetje Muljanto dan Direktur Sentul City Rayendra Prasetya.
Perusahaan menjelaskan latar belakang perseroan digugat pailit adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan objek kavling matang di Jl Adora Drive No. 15, Cluster Habiture, Sentul City, Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kavling matang itu sebelumnya akan diserahterimakan sesuai surat undangan serah terima masing-masing tanggal 18 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun menurut pihak perusahaan keluarga Bintoro tidak memenuhinya.
Baca juga: Sentul City Digugat Pailit |
Sesuai dengan PPJB, pihak pemohon pailit sudah menyerahkan uang ke perusahaan sebesar Rp 29.319.000.000. Penyerahan uang itu dengan ketentuan mengenai kewajiban pembeli untuk membangun kavling matang tersebut.
Atas dasar perkara itu pihak Sentul City merasa tidak memiliki utang kepada pihak pembeli yang menjadi pemohon pailit tersebut. Sebab uang yang sudah diserahkan untuk membeli kavling matang tersebut.
Masih menurut pihak Sentul City, pada undangan serah terima kavling matang tersebut, pihak Bintoro menolak secara lisan. Sentul City juga menyatakan sudah menawarkan relokasi ke unit lain yang harganya sepadan dengan harga jual beli di kavling matang tersebut.
(das/eds)