Pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan dikelola oleh manajer investasi (MI). Hal itu didasarkan pada undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan TabungΒan Perumahan Rakyat (Tapera).
Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio mengatakan pengelolaan dana yang menggunakan manajer investasi akan aman dan terpercaya. Pihaknya akan memilih orang yang tepercaya dan menerapkan pengelolaan dana dengan investasi yang terukur.
"Secara operasional untuk memastikan atau menjawab keraguan masyarakat tentang bagaimana nanti duitnya apakah MI-nya bisa mengelola dengan baik? Mereka adalah profesi yang disupervisi oleh otoritas," katanya dalam webinar 'Optimalisasi Pengelolaan Dana Tapera di Tengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan', Jumat (28/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta calon peserta tak perlu khawatir karena nantinya manajer investasi wajib melaporkan pengelolaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"MI sebagai kelompok profesi harus melaporkan kegiatannya kepada OJK karena terlibat dalam kontrak investasi kolektif. Sehingga sebenarnya secara kelembagaan mulai dari perencanaan sampai pengawasan sebenarnya sudah ditata sedemikian rupa sehingga akan bisa mengurangi kekhawatiran yang ada di masyarakat," jelasnya.
Selain itu, juga telah dibentuk Komite Tapera yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Peeumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan di bawahnya ada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Ketua OJK Wimboh Santoso.
"Jadi sebenarnya secara pengawasan secara kontrol secara proses diawasi. Secara kelembagaan ada komite Tapera dimana kami harus report kepada komite Tapera yang terdiri dari Ketua OJK, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan dan profesional dimana ketuanya Menteri PUPR. Proses ini sudah diatur dalam pasal-pasal yang diatur dalam UUD Tapera," tuturnya.
(eds/eds)