Lippo Mall Puri Dilego Rp 3,5 Triliun, Siapa yang Beli?

Berita Terpopuler Sepekan

Lippo Mall Puri Dilego Rp 3,5 Triliun, Siapa yang Beli?

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 05 Sep 2020 10:15 WIB
Lippo Mall Puri (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Foto: Lippo Mall Puri (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Selain menjual propertinya, MCG juga wajib memberikan dukungan kepada PBT, salah satunya dengan wajib menyewa bagian tertentu dari properti (uncommited space) dari PBT. MCG juga wajib membayar bunga tunggakan kepada PBT apabila MCG terlambat untuk membayar biaya sewa.

Para pihak sepakat untuk menyelesaikan transaksi ini dalam waktu paling lambat 31 Maret 2021 atau tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, MCG adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Lippo Karawaci, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di PX Pavilion Lantai 3, Jl. Puri Indah Boulevard Blok U1, Puri Indah, RT002/RW002, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Indonesia.

Sedangkan, PBT adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh LMIRT, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di Gedung Berita Satu Plaza Lantai 8, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 35-36, RT00/RW00, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia.

ADVERTISEMENT

Lalu, LMIRT adalah suatu dana investasi real estate yang dibentuk dan tunduk pada hukum Singapura.



Simak Video "Video: Menteri PKP Izin ke Bos Lippo Group Tiru Desain Rumah Contoh untuk MBR"
[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads