Asing Boleh Beli Rusun di RI, Pasokan Rumah Rakyat Terganggu Nggak Ya?

Asing Boleh Beli Rusun di RI, Pasokan Rumah Rakyat Terganggu Nggak Ya?

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 16:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan tunggakan sewa rumah susun mencapai Rp 32 miliar. Di Rusun Rawa Bebek bahkan tunggakannya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjelaskan maksud kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) bagi orang asing yang tertuang dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Khalawi memastikan bahwa izin kepemilikan rusun bagi warga asing tersebut tak akan menganggu pasokan rusun bagi MBR.

"Rusun untuk MBR mendapat kemudahan berupa fasilitas pembiayaan seperti KPR FLPP dan demand-nya tinggi. Dengan demikian Rusun MBR (dengan bantuan pemerintah dan permintaannya tinggi) akan tetap merupakan ladang usaha yang sangat menarik untuk para pengembang," ujar Khalawi kepada detikcom, Rabu (7/10/2020).

Lebih lanjut, Khalawi menjelaskan meski warga asing diperbolehkan memiliki rusun di Indonesia, namun, rusun yang bisa dimiliki WNA itu adalah rusun yang berdiri di atas tanah yang berstatus sebagai hak pakai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UUPA, defisini Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

"Orang asing dapat memiliki Rusun dengan Hak Pakai," katanya.

ADVERTISEMENT

Lagi pula, rusun yang dimaksud dalam omnibus law tersebut adalah berbentuk rusun komersial atau apartemen dan tentu berbeda dengan rusun buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Rusun bagi orang asing berbentuk Rusun Komersial/Appartemen yang berbeda segmen pasarnya dengan Rusun untuk MBR," tambahnya.




(dna/dna)

Hide Ads