Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, orang asing mendapatkan beberapa keistimewaan. Salah satunya adalah diizinkan untuk mendapatkan hak kepemilikan rumah susun alias rusun.
Dari catatan detikcom, yang dihimpun Minggu (11/10/2020), selama ini rumah yang dibeli warga negara asing hanya diberikan izin hak pakai. Hal itu diatur dalam PP Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Disebutkan warga asing hanya diberikan hak pakai rumah tunggal dengan jangka waktu 30 tahun. Kemudian, hak itu bisa diperpanjang selama 20 tahun. Paling maksimal, hak pakai itu bisa diperpanjang untuk kedua kalinya dengan jangka waktu 30 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam draft UU Cipta Kerja ada aturan yang memberikan izin untuk orang asing punya hak milik properti berupa rusun. Hal itu diatur dalam bagian Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing.
Hak memiliki rumah susun diatur dalam pasal 144 ayat 1, yang berbunyi:
Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada:
a. warga negara Indonesia
b. badan hukum Indonesia
c. warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
e. perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia
Kemudian, pada ayat 2 pasal 144 menerangkan hak milik atas satuan rumah dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Lalu, pada ayat 3 menjelaskan hak milik satuan rumah dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 143 sendiri dijelaskan bahwa hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid membenarkan bunyi beleid itu. Namun, rusun yang bisa dimiliki warga asing itu diklaim hanya rusun yang berdiri di atas tanah yang berstatus sebagai hak pakai.
Rusun yang disebutkan pun berbentuk komersial atau apartemen, berbeda dengan rusun buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UUPA, defisini Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
"Orang asing dapat memiliki Rusun dengan Hak Pakai," tegas Khalawi kepada detikcom, Rabu (7/10/2020).
(upl/upl)