Ada Omnibus Law, Beli Rumah di Kota Bisa Lebih Murah?

Ada Omnibus Law, Beli Rumah di Kota Bisa Lebih Murah?

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2020 17:35 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil bersama jajarannya mengikuti rapat kerja dengan komisi II di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018). Rapat kerja ini membahas Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Pertanahan (penyerahan daftar inventaris masalah/DIM). Usulan baru dalam pembahasan ini diantaranya, hak penggunaan ruang di atas atau di bawah tanah dan bank tanah, serta sinergi penataan ruang dan pertanahan.
Foto: Lamhot Aritonang

Untuk anggaran pembangunan perumahan rakyat tadi, kemungkinan juga akan mendapat subsidi dari pemerintah. Sehingga harganya lebih rendah. Lalu, untuk anggarannya, Sofyan sendiri tak bisa memastikan bakal diambil dari mana, tapi kemungkinan berasal dari program-program perumahan rakyat yang sudah ada seperti Tapera.

"Anggaran perumahan rakyat itu tentu tidak semua perumahan rakyat itu harus gratis, jadi yang penting adalah ada sejenis subsidi, ada inisiatif dari pemerintah, kemudian rakyat yang membeli, kalau harganya tanah sudah Rp 0 maka harga rumahnya lebih rendah," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berapa anggarannya, saya tidak bisa mengatakan, itu adalah di luar kompetensi saya. Tapi yang Anda lihat bagaimana misalnya sekarang sudah ada lembaga di bank, di OJK diwajibkan membikin lembaga penyedia rumah, kemudian juga sudah disiapkan Tapera, tabungan perumahan rakyat, yang itu di diambil dari berbagai pihak ya perusahaan, pengusaha dan pekerja untuk supaya ada tabungan untuk perumahan rakyat," paparnya.


(ang/ang)

Hide Ads