Sebuah 'showroom' tiba-tiba muncul di dalam perumahan dan membuat heboh. Showroom itu dimiliki seorang penghuni Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Penghuni berinisial TS (21) itu memarkirkan hingga 15 mobil di sekitar rumahnya secara sembarangan hingga ke jalan depan carport.
Pengembang perumahan yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) pun merespons kejadian itu. Dia menjelaskan bahwa penghuni perumahan dilarang memarkirkan kendaraan di luar area rumah atau di depan rumah hingga memakan jalan umum.
"Nggak boleh. Sebenarnya kan sama sekali nggak boleh parkir di pinggir jalan kan. Di perumahan lho ya," kata Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida saat dihubungi detikcom, Minggu (18/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya di perumahan sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut. Kalau pun hunian di perumahan tidak ada tempat parkirnya maka kendaraan harus diparkirkan di tempat lain yang sesuai peruntukannya.
"Ya harus disediakan parkir (di tempat lain)," sebutnya.
Namun ada kasus tertentu yang membolehkan mobil diparkir di depan rumah, khusus untuk tamu yang sifatnya sementara saja.
"Yang boleh itu kalau parkir sementara, misalnya tamu. Tapi tidak boleh menghalangi dan mengganggu tetangga. Misalnya begini, parkir di depan pintu atau di seberang pintu manuvernya mobil yang lain kan nggak bisa, dan itu hanya untuk sementara. Tapi kalau untuk yang punya rumah itu tidak boleh parkir di pinggir jalan di depan rumah," tambahnya.
Ada sejumlah hal yang harus dipatuhi jika mau menjadikan rumah sebagai tempat usaha. Langsung baca halaman selanjutnya.