Jangan Tiru Pemuda yang Sulap Rumah Jadi 'Showroom', Ini Aturannya

Jangan Tiru Pemuda yang Sulap Rumah Jadi 'Showroom', Ini Aturannya

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 19 Okt 2020 07:00 WIB
Penghuni-Sekuriti Perumahan di Tangerang Ribut Gegara Rumah Showroom Mobil
Foto: (screenshot video)

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, hal itu diperbolehkan tapi harus memperhatikan sejumlah aspek.
Penjelasannya terdapat di Pasal 49, yakni (1) pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

Lalu, (2) pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah," jelas poin 3 dalam Pasal 49 dikutip detikcom.

Totok mengatakan sebenarnya dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah hanya diperuntukkan sebagai hunian.

ADVERTISEMENT

Itu dijelaskan di Pasal 8 yang setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib (a) memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian, (b) mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.

Dia menyayangkan itu diubah di UU 1/2011. Padahal menurutnya aturan yang lama terkait pemanfaatan rumah sudah tepat.

"Makanya itu saya pernah sampaikan apa yang baik dari pemerintahan yang lama tetap dipakai pemerintahan yang baru. Jangan semuanya ditolak. Jadi pemerintahan yang lama itu kan ada bahwa orang buka kantor, bisnis di lokasi tata ruang yang bisnis dong. Yang rumah tangga ya ( fungsinya) rumah tangga," tambahnya.


(toy/ara)

Hide Ads