Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menyiapkan pengembalian Dana Taperum untuk pensiunan PNS. Pengembalian itu diberikan BP Tapera kepada seluruh pemberi kerja PNS di seluruh Indonesia, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 122 tahun 2020.
Nantinya, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada pensiunan PNS atau ahli waris PNS pensiun, dan PNS aktif sebagai saldo awal Tapera.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro menjelaskan, selama ini simpanan peserta yang dikelola pihaknya berasal dari potongan 3% dari pendapatan bulanan, yang terdiri dari 2,5% ditanggung oleh pekerja, dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta. Dengan demikian, tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera," jelas Eko dalam keterangan resminya, Rabu (25/11/2020).
Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018. Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.
Syarat-syarat untuk memperoleh pengembalian Dana Taperum pensiunan PNS itu dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
- KTP
- Surat Keputusan Pensiun
- Nomor rekening bank
Sedangkan, persyaratan untuk ahli waris PNS pensiun memerlukan tambahan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat kuasa bermeterai
- KTP ahli waris
- Surat keterangan ahli waris.
Untuk mencairkan dananya, pensiunan PNS atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. Dana pengembalian akan langsung dikirim ke rekening setelah melalui proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ahli waris diterima langsung pada yang berhak.
(ara/ara)