Peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) tak hanya mendapat manfaat berupa akses kepemilikan rumah. Peserta Tapera juga bisa mendapat manfaat lain yakni pembiayaan pembangunan dan renovasi rumah.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, fasilitas pembiayaan pembangunan untuk rumah di atas tanah milik sendiri.
"Kalau kebetulan penabung sudah punya rumah, entah dari waris entah nabung beli rumah, bisa kita berikan fasilitas pembiayaan untuk pembangunan runmah di atas tanah milik sendiri," katanya dalam acara Webinar Tapera Financial Planing, Senin (28/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, manfaat lainnya ialah pembiayaan untuk renovasi.
"Juga untuk perbaikan rumah kalau sudah punya rumah," katanya.
Dia bilang, adapun iuran untuk peserta ialah 3% dari penghasilan. Kemudian, manfaaat dapat diberikan dengan masa kepesertaan minimal 12 bulan.
Tambahnya, manfaat-manfaat tersebut dapat diterima peserta Tapera untuk rumah pertama.
"Nah tiga manfaat ini semuanya untuk rumah pertama jadi temen-temen penabung kalau belum punya rumah pertama tiga manfaat ini yang bisa kita berikan," katanya.
(acd/dna)