Fakta-fakta Tapera buat Pekerja yang Perlu Kamu Tahu

Fakta-fakta Tapera buat Pekerja yang Perlu Kamu Tahu

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 29 Agu 2020 08:27 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan Tapera digunakan untuk membeli rumah bagi peserta yang belum memiliki rumah dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun semua pekerja wajib mengikuti iuran Tapera, baik yang belum maupun sudah memiliki rumah.

Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio mengatakan baik peserta MBR maupun non MBR akan mendapat imbal hasil wajar di akhir kepesertaannya. Sebab pengelolaan dana akan dilakukan menggunakan pola kontrak investasi kolektif (KIK).

"Jadi kami berkewajiban bahwa simpanan ini harus bisa kembali mengikut hasil pemupukannya. Di sini lah berubah situasi dari penabung menjadi unit penyertaan. Makanya di dalam pelaksanaan ini kami bekerja sama dengan berbagai institusi yang menyelenggarakan proses itu," katanya dalam webinar 'Optimalisasi Pengelolaan Dana Tapera di Tengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan', Jumat (28/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengelolaan pemupukan melalui KIK juga dilakukan dengan mempertimbangkan target imbal hasil hasil sekurang-kurangnya rata-rata deposito bank pemerintah jangka waktu 1 tahun secara berkelanjutan.

"Target pembiayaan perumahan juga sesuai dengan alokasi ketersediaan likuiditas pada dana pemanfaatan secara seimbang dengan kepentingan keberlangsungan jangka panjang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kontrak investasi ini akan dipecah ke berbagai instrumen. Di mana alokasi pemupukan sebesar 40-60% dilakukan lewat manajer investasi ke Kontrak Investasi Konvensional atau Kontrak Investasi Kolektif Syariah seperti deposito, surat berharga pemerintah, surat berharga pemda, surat berharga bidang perumahan dan kawasan, serta bentuk investasi lain yang menguntungkan.

Selain itu alokasi pemanfaatan sebesar 30-55% di bank dan perusahaan pembiayaan lewat efek atas penyaluran pembiayaan (KPR, kredit pembangunan rumah atau kredit renovasi rumah).

Berlanjut ke halaman selanjutnya.

Gatut mengatakan pengelolaan dana yang menggunakan manajer investasi akan aman dan terpercaya. Pihaknya akan memilih orang yang tepercaya dan menerapkan pengelolaan dana dengan investasi yang terukur.

"Secara operasional untuk memastikan atau menjawab keraguan masyarakat tentang bagaimana nanti duitnya apakah MI-nya bisa mengelola dengan baik? Mereka adalah profesi yang disupervisi oleh otoritas," ucapnya.

Dia meminta calon peserta tak perlu khawatir karena nantinya manajer investasi wajib melaporkan pengelolaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"MI sebagai kelompok profesi harus melaporkan kegiatannya kepada OJK karena terlibat dalam kontrak investasi kolektif, sehingga sebenarnya secara kelembagaan mulai dari perencanaan sampai pengawasan sebenarnya sudah ditata sedemikian rupa sehingga akan bisa mengurangi kekhawatiran yang ada di masyarakat," jelasnya.

Selain itu, juga telah dibentuk Komite Tapera yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan di bawahnya ada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Ketua OJK Wimboh Santoso.

Selain manajer investasi, institusi lain yang bekerja sama dengan BP Tapera di antaranya adalah bank kustodian dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.



Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads