Sudah Punya Rumah Wajib Ikut Tapera, Apa Untungnya?

Sudah Punya Rumah Wajib Ikut Tapera, Apa Untungnya?

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 28 Agu 2020 18:45 WIB
Tapera
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta -

Semua pekerja diwajibkan untuk ikut iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), baik yang sudah maupun belum memiliki rumah. Lalu, apa untungnya ikut program Tapera bagi yang sudah punya rumah?

Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio mengatakan baik peserta MBR maupun non MBR akan mendapat imbal hasil wajar di akhir kepesertaannya. Pasalnya, pengelolaan dana akan dilakukan menggunakan pola kontrak investasi kolektif (KIK) bersama dengan manajer investasi agar dana dapat dikelola secara produktif dan efektif.

"Jadi kami berkewajiban bahwa simpanan ini harus bisa kembali mengikut hasil pemupukannya. Di sini lah berubah situasi dari penabung menjadi unit penyertaan. Makanya di dalam pelaksanaan ini kami bekerja sama dengan berbagai institusi yang menyelenggarakan proses itu," katanya dalam webinar 'Optimalisasi Pengelolaan Dana Tapera di Tengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan', Jumat (28/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengelolaan pemupukan melalui KIK juga dilakukan dengan mempertimbangkan target imbal hasil hasil sekurang-kurangnya rata-rata deposito bank pemerintah jangka waktu 1 tahun secara berkelanjutan.

"Target pembiayaan perumahan juga sesuai dengan alokasi ketersediaan likuiditas pada dana pemanfaatan secara seimbang dengan kepentingan keberlangsungan jangka panjang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Langsung klik halaman selanjutnya untuk instrumen kontrak investasi.

Kontrak investasi ini nantinya akan dipecah ke berbagai instrumen. Di mana alokasi pemupukan sebesar 40-60% dilakukan lewat manajer investasi ke Kontrak Investasi Konvensional atau Kontrak Investasi Kolektif Syariah seperti deposito, surat berharga Pemerintah, surat Berharga Pemda, surat berharga bidang perumahan dan kawasan serta bentuk investasi lain yang menguntungkan.

Selain itu alokasi pemanfaatan sebesar 30-55% di Bank dan perusahaan pembiayaan lewat Efek atas penyaluran pembiayaan (KPR, kredit pembangunan rumah atau kredit renovasi rumah).

"Dana Tapera juga ada alokasi cadangan 5% ditempatkan rekening operasional untuk pengembalian dana peserta dan Deposito (bila dana belum ditarik). Pencadangan perlu dilakukan. Jadi kami perlu memastikan simpanan bisa kembali ke penabung dengan hasil pemupukannya," tegasnya.

Selain manajer investasi, institusi lain yang bekerja sama dengan BP Tapera di antaranya adalah Bank Kustodian dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) Tbk dan bank umum sebagai bank penyalur yang secara profesional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads