Semua pekerja diwajibkan untuk ikut iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), baik yang sudah maupun belum memiliki rumah. Lalu, apa untungnya ikut program Tapera bagi yang sudah punya rumah?
Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio mengatakan baik peserta MBR maupun non MBR akan mendapat imbal hasil wajar di akhir kepesertaannya. Pasalnya, pengelolaan dana akan dilakukan menggunakan pola kontrak investasi kolektif (KIK) bersama dengan manajer investasi agar dana dapat dikelola secara produktif dan efektif.
"Jadi kami berkewajiban bahwa simpanan ini harus bisa kembali mengikut hasil pemupukannya. Di sini lah berubah situasi dari penabung menjadi unit penyertaan. Makanya di dalam pelaksanaan ini kami bekerja sama dengan berbagai institusi yang menyelenggarakan proses itu," katanya dalam webinar 'Optimalisasi Pengelolaan Dana Tapera di Tengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan', Jumat (28/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelolaan pemupukan melalui KIK juga dilakukan dengan mempertimbangkan target imbal hasil hasil sekurang-kurangnya rata-rata deposito bank pemerintah jangka waktu 1 tahun secara berkelanjutan.
"Target pembiayaan perumahan juga sesuai dengan alokasi ketersediaan likuiditas pada dana pemanfaatan secara seimbang dengan kepentingan keberlangsungan jangka panjang," ucapnya.
Langsung klik halaman selanjutnya untuk instrumen kontrak investasi.
Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]