Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mengembalikan dana Taperum untuk pensiunan PNS. Pengembalian itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2020.
Selama ini, Dana Taperum PNS terkumpul dari potongan 3% dari pendapatan bulanan, yang terdiri dari 2,5% ditanggung oleh pekerja, dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.
"Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta. Dengan demikian, tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera," jelas Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro dalam keterangan resminya, Rabu (25/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 tahap pengembalian Dana Taperum PNS:
1. Pensiunan PNS mengumpulkan dokumen persyaratan
Untuk memperoleh pengembalian Dana Taperum pensiunan PNS itu dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
- KTP
- Surat Keputusan Pensiun
- Nomor rekening bank
Sedangkan, pengembalian Dana Taperum bagi pensiunan PNS yang diwakilkan ahli waris, maka ada tambahan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat kuasa bermeterai
- KTP ahli waris
- Surat keterangan ahli waris
2. Validasi Data
Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen persyaratan di atas, dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.
3. BP tapera melakukan likuidasi
Nantinya, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada pensiunan PNS atau ahli waris PNS pensiun, dan PNS aktif sebagai saldo awal Tapera.
4. Menunggu dana cair
Untuk mencairkan dananya, pensiunan PNS atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. Dana pengembalian akan langsung dikirim ke rekening setelah melalui proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ahli waris diterima langsung pada yang berhak.
(hns/hns)