Pengembang Minta Turunan UU Cipta Kerja Tak Persulit Investasi

Pengembang Minta Turunan UU Cipta Kerja Tak Persulit Investasi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 02 Des 2020 18:20 WIB
Petugas pakai kostum Spiderman saat bangun rumah bersubsidi di Sukoharjo. Diketahui, Kementerian PUPR alokasikan anggaran Rp 11 triliun untuk bangun rumah bersubsidi
Foto: Agung Mardika
Jakarta -

Pengembang tergabung dalam Realestat Indonesia (REI) meminta agar pemerintah membenahi aturan investasi di Indonesia melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja. REI meminta agar peraturan pelaksana dari UU ini mengalami perubahan yang signifikan untuk sektor properti.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI Bidang Regulasi dan Investasi, MT Junaedy dalam keterangannya, Rabu (2/11/2020).

"Kami berpendapat bahwa regulasi yang dilahirkan sesudah UU Cipta Kerja ini harus berubah signifikan menjadi lebih baik, bukan justru sebaliknya. Dengan demikian, maka tujuan keberadaan UU Cipta Kerja untuk terciptanya iklim berinvestasi yang lebih kondusif dan terciptanya lapangan kerja dapat terealisasi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terangnya, setelah mengkaji 16 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) yang berhubungan dengan industri properti dan perumahan, REI berharap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran menteri terkait mengkaji terlebih dahulu apakah rancangan tersebut sudah sejalan dengan target dan semangat UU Cipta Kerja.

"Karena beberapa regulasi yang diusulkan dalam RPP dan Raperpres yang dibuat sesudah UU Cipta Kerja belum mengambarkan harapan UU Cipta Kerja tersebut. Bahkan sebagian regulasi justru menambah beban biaya tinggi dan aturannya lebih rumit dari sebelumnya. Hal ini tentu patut diwaspadai," terang Junaedy.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, REI mengapresiasi draf RPP yang sedang disusun Kementerian ATR-BPN yang dari awal membuka diri untuk menerima masukkan dalam menselaraskan semangat UU Cipta Kerja. Menurut Junaedy, dari draf RPP sudah ada perbaikan meski perlu ada beberapa masukan lebih lanjut sebagai penguatan di dalam RPP.

Selain di Kementerian ATR-BPN, sejumlah peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang bersinggungan dengan investasi properti dan perumahan juga sedang dibahas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Antara lain, aturan menyangkut hunian berimbang, rusun, PPJB, BP3, PSU dan aturan bangunan gedung.



"Alhamdulilah kami sudah dapat berkoordinasi dan diberikan kesempatan memberikan masukan guna memastikan RPP layak usaha , adanya relaksasi, insentif dan juga perlindungan investasi. REI dan juga Kadin Properti dan Apindo berharap dapat turut dilibatkan dalam proses pembahasan sejumlah peraturan pelaksana UU Cipta Kerja," ujar Junaedy.

(acd/zlf)

Hide Ads