Agung Podomoro Jual Sebagian Central Park Mall dan Tanah di Karawang

Agung Podomoro Jual Sebagian Central Park Mall dan Tanah di Karawang

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 11 Des 2020 14:14 WIB
Logo APL Agung Podomoro Land (APL) di Central Park, Jakarta Barat
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menjual sebagian aset perusahaan berupa sebagian area komersil di Central Park Mall dan beberapa bidang tanah di Karawang, Jawa Barat.

Penjualan itu diumumkan perusahaan melalui keterbukaan informasi di website BEI, Jumat (11/12/2020).

Perusahaan menjual berupa sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) atas sebagian area komersil di Central Park Mall Jakarta Barat. Akta jual beli atas aset itu dibuat pada 8 Desember 2020 kepada pihak pembeli PT CPM Assets Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu perusahaan juga menjual beberapa bidang tanah yang dimiliki BMI yang merupakan anak perusahaan APLN dengan kepemilikan 55% di daerah Karawang. Tanah dengan luas sekitar 1.047.750 meter persegi itu dijual kepada PT Karawang Tatabina Industrial Estate (KTIE).

Perusahaan menjelaskan, tujuan transaksi itu untuk mendukung rencana dalam memperoleh pendanaan yang dapat digunakan oleh grup untuk keperluan belanja modal dan ekspansi usaha di masa yang akan datang. Transaksi itu diyakini bisa meningkatkan posisi kas perseroan dan mendukung pengembangan bisnis perseroan.

ADVERTISEMENT

Nilai keseluruhan dari transaksi itu kurang dari 20% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir. Sehingga transaksi itu bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Lalu CPM dan KTIE juga masing-masing bukan pihak terafiliasi dengan perusahaan. Sehingga diyakini tidak terdapat benturan kepentingan.

(das/dna)

Hide Ads