Ketimpangan Kepemilikan Tanah di RI Masih Tinggi, Ini Datanya

Ketimpangan Kepemilikan Tanah di RI Masih Tinggi, Ini Datanya

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 11 Des 2020 17:46 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Presiden Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) Shinta W. Kamdani, dan Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik menghadiri peluncuran buku panduan praktis penanganan konflik berbasis lahan di Jakarta, Kamis (29/11/2018). Panduan penanganan konflik lahan dinilai sangat penting mengingat di Indonesia masih banyak sengketa lahan karena masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPS) Sofyan Djalil mengakui tingkat kepemilikan tanah di Indonesia masih belum adil. Hal tersebut terlihat dari indeks gini rasio kepemilikan tanah yang berada di 0,54-0,67.

Sofyan mengatakan, indeks gini rasio kepemilikan tanah di Indonesia masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gini rasio tingkat pendapatan yang sudah berada di bawah 0,4.

"Kepemilikan tanah di Indonesia tidak adil, karena sekelompok kecil kota banyak menguasai tanah," kata Sofyan dalam video conference, Jakarta, Jumat (11/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan angka ketimpangan kepemilikan tanah, Sofyan mengaku harus ada instrumen baru seperti pengenaan pajak progresif. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya mempercepat proses legalitas dengan layanan sertifikat tanah.

Sofyan mengaku, hingga saat ini sudah ada 25 juta bidang tanah masyarakat yang berhasil disertifikatkan. Proses ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta akses pada lembaga keuangan.

ADVERTISEMENT

"Jadi dengan kita sertifikatkan maka tingkat finansial inklusi meningkat, yang tadinya bergantung dengan rentenir maka dia akan pergi ke bank," katanya.
Sofyan menargetkan, sebanyak 40 juta bidang tanah masyarakat diharapkan sudah disertifikatkan pada tahun 2025.

"Maka kita percepat target 2025 seluruh tanah masyarakat sudah terdaftar dengan sertifikat. Kalau tadi sudah 25 juta, maka yang terdaftar sejak 2015 lebih dari 40 juta bidang," ungkapnya.

(hek/fdl)

Hide Ads