Pemerintah kembali menggulirkan dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2021 dengan alokasi anggaran Rp 9,1 triliun untuk 157.500 unit rumah. Anggaran tersebut melalui 30 bank pelaksana yang terdiri 9 bank nasional dan 21 bank pembangunan daerah (BPD).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR dengan bank.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan, realisasi penyaluran FLPP tahun 2020 per 17 Desember 2020 telah mencapai Rp10,87 triliun untuk 105.960 unit rumah atau sebesar 103,38%. Sehingga, total penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 17 Desember 2020 mencapai Rp 55,24 triliun untuk 761.562 unit rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami laksanakan evaluasi penyaluran FLPP tahun 2020 berdasarkan kinerja realisasi penyaluran dana FLPP, ketepatan sasaran KPR Sejahtera serta dukungan operasional," terang Arief dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Lebih lanjut, dia menuturkan, dalam menentukan kuota awal tahun 2021 PPDPP menetapkan kriteria berdasarkan data realisasi FLPP, data potensi debitur SiKasep dan nilai evaluasi bank.
Selain itu, dalam penyaluran FLPP tahun 2021 Arief menyatakan PPDPP akan fokus pada kinerja realisasi penyaluran FLPP, ketepatan sasaran KPR Sejahtera FLPP, dan kualitas bangunan rumah subsidi.
Dalam acara tersebut, PPDPP juga meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Menteri PUPR Basuki menjelaskan setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelayakan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Serta, memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.
"Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat," kata Basuki
(acd/hns)