Sejumlah hal yang membuat HGU dihapus sebagaimana diatur dalam Pasal 34. Berikut rinciannya:
a. Jangka waktunya berakhir
b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
d. Dicabut untuk kepentingan umum
e. Diterlantarkan
f. Tanahnya musnah
g. Ketentuan dalam pasal 30 ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harus Balik ke Negara Dulu
Lahan HGU akan kembali ke negara jika hak kepemilikannya habis. Lahan tersebut tak bisa langsung dikuasai masyarakat.
Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN M Taufiqulhadi kepada detikcom merespons sengketa lahan PTPN VIII dan Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab.
"Tanah milik PTPN kembali menjadi milik negara jika hak kepemilikan PTPN sudah berakhir. Lahan-lahan tersebut tidak bisa dikuasai masyarakat," katanya.
Pelepasan hak tanah milik negara masih bisa dimungkinkan, tapi harus sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Kecuali lahan tersebut telah dilepas oleh Menteri BUMN. Untuk dilepaskan oleh BUMN, itu harus diajukan terlebih dahulu," ujar Taufiq.
Atas permohonan itu, kementerian terkait, yaitu Kementerian BUMN, akan mempertimbangkannya apakah mengabulkan permohonan atau tidak.
"Berdasarkan permohonan tersebut, Menteri BUMN akan mempertimbangkan. Demikianlah status lahan milik PTPN (BUMN)," tutur Taufiq.
(upl/upl)