PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melakukan somasi kepada pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (25/12/2020).
Soal Pondok Pesantren Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab yang disomasi, dirinya membenarkan bahwa pihak FPI mendirikannya di atas lahan milik PTPN VIII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," tambahnya.
Dalam video yang diunggah oleh akun YouTube FPI, FRONT TV, Rabu (23/12/2020), Habib Rizieq menjelaskan pihaknya tidak menolak jika diminta pindah. Namun dia meminta negara mengganti rugi agar dia bisa membangun pesantren di tempat lain.
"Kalau pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, kami nggak nolak, ambil, silakan. Kapan saja pemerintah mau ambil ini tanah, kalau merasa tanah ini, negara, silakan ambil. Tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat. Untuk memberikan dan membangun tempat ini, supaya uang tersebut bisa kita pindahkan ke tempat lain untuk membangun yang sama. Bukan seenaknya rampas-rampas saja," katanya.
Habib Rizieq juga bercerita soal awal mula dia membeli lahan untuk dibuatkan pesantren. Dia tidak menyebut kapan dia membeli lahan tersebut dari petani penggarap.
"Kami membayar kepada petani, bukan merampas, kami datangi petaninya, 'Anda mau jual lahan nggak? Saya mau bangun pondok pesantren di sini.' Para petani datang, 'Habib, bayari tanah kami kalau mau buat pesantren,'" kata Rizieq.