Habib Rizieq Singgung Lahan PTPN Telantar, Bagaimana Status HGU-nya?

Habib Rizieq Singgung Lahan PTPN Telantar, Bagaimana Status HGU-nya?

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 26 Des 2020 10:36 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab akhirnya tiba di Indonesia. Habib Rizieq langsung keluar dari Terminal 3 dan langsung berorasi.
Foto: 20detik

Sementara pasal 30 dan 31 UUPA menegaskan syarat pemegang HGU dan penetapan pemerintah. Pasal 30 menegaskan Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah (1) warga-negara Indonesia atau (2) badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Sementara pasal 31 menegaskan HGU terjadi karena penetapan pemerintah. Nah, pada pasal 32 UUPA menegaskan beberapa kondisi yang bisa membuat HGU terhapus:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jangka waktunya berakhir

2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi

ADVERTISEMENT

3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir

4. Dicabut untuk kepentingan umum

5. Ditelantarkan

6. Tanahnya musnah;

7. Ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).


(upl/upl)

Hide Ads