Melihat Klaim Habib Rizieq soal HGU di Lahan PTPN

Terpopuler Sepekan

Melihat Klaim Habib Rizieq soal HGU di Lahan PTPN

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 26 Des 2020 12:30 WIB
markaz syariah
Foto: 20detik
Jakarta -

Belakangan ini nama Habib Riziep Shihab kembali ramai diperbincangkan. Kali ini namanya mencuat dalam konflik lahan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah (MS) pimpinan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

PTPN VIII telah mengeluarkan somasi meminta agar Markaz Syariah menyerahkan lahan. Kemudian, Front Pembela Islam (FPI) merilis video berisi penjelasan Habib Rizieq mengenai masalah tersebut. Intinya, Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun, tanah itu ditelantarkan selama 30 tahun.

Mengacu Undang-undang (UU) Agraria, ia berpandangan, jika ada tanah yang terlantar selama 20 tahun maka tanah itu bisa menjadi milik penggarap. Ia juga berpandangan HGU bisa batal jika pemilik HGU menelantarkan tanah yang dikelola.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benarkah demikian?

Hak-hak atas tanah sendiri diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Khusus untuk hak guna usaha di atur pada Bagian IV. Pada Pasal 28 UU Ayat 1 dijelaskan, hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagai disebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, di Ayat 2 dijelaskan HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. Di Ayat 3 berbunyi HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

"Hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun," bunyi Pasal 29 Ayat 1.

Namun, di Ayat 2 disebut untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

"Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun," bunyi Pasal 29 Ayat 3.

Lebih lanjut, Pasal 30 Ayat 1 menyebut, yang dapat mempunyai HGU ialah (a) warga negara Indonesia dan (b) badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Di Ayat 2 dijelaskan, orang atau badan hukum yang mempunyai HGU tidak memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Ayat 1 dalam jangka waktu satu tahun wajib melepas atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak lain yang memperoleh HGU jika ia tidak memenuhi syarat tersebut.

"Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," lanjut Pasal 30 Ayat 2.

Pasal 31 menyatakan, HGU terjadi karena penetapan pemerintah. Di Pasal 32 Ayat 1 disebutkan, HGU termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.

Di Pasal 32 Ayat 2 tertulis, pendaftaran termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.

Ada sejumlah hal yang membuat HGU dihapus sebagaimana diatur dalam Pasal 34. Berikut rinciannya:

a. jangka waktunya berakhir
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
d. dicabut untuk kepentingan umum
e. diterlantarkan
f. tanahnya musnah
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat 2.

Dalam video yang diunggah oleh akun YouTube FPI, FRONT TV, Rabu (23/12/2020), Habib Rizieq menyampaikan soal masalah lahan MS dalam sebuah forum di Markaz Syariah. Dia menyebut sudah beberapa tahun terakhir ada pihak yang ingin MS pindah dari Megamendung.

"Pesantren ini, beberapa tahun terakhir, mau diganggu, Saudara. Jadi ada pengganggu mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah. Katanya pesantren ini mau nyerobot tanah negara," ucap Habib Rizieq dalam video tersebut. Habib Rizieq menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah forum sebelum dia ditahan di Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun Habib Rizieq menyebut tanah itu ditelantarkan oleh PTPN VIII.

"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," katanya.

Habib Rizieq lantas berbicara tentang UU tentang Agraria. Menurut dia, jika ada tanah yang telantar selama 20 tahun, tanah itu bisa menjadi milik penggarap.

"Saya ingin garis bawahi, ada UU di negara kita, satu UU Agraria. Dalam UU Agraria tersebut disebutkan, kalau satu lahan kosong atau telantar digarap masyarakat lebih dari dua puluh tahun, maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat, Saudara," ujar Rizieq.

"Ini bukan 20 tahun lagi, tapi 30 tahun, Jadi masyarakat berhak tidak? (dijawab berhak oleh pendengar). Bukan ambil tanah negara," katanya.

Selain itu, Habib Rizieq menyebut HGU bisa batal jika pemilik HGU menelantarkan tanah yang dikelola. Pihak pemilik HGU disebut tidak bisa memperpanjang HGU.

"UU HGU, hak guna usaha, itu disebutkan sertifikat hak guna usaha tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika, satu, lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU. Lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU, atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut," ucapnya.

"Itu UU, Saudara, tanah ini HGU PTPN, tapi selama 30 tahun PTPN tidak menguasai secara fisik, Saudara. Selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, tidak lagi berkebun di sini. Jadi HGU-nya seharusnya batal," katanya.


Hide Ads