Habib Rizieq Singgung Lahan PTPN Telantar, BPN: Kedua Pihak Harus Buktikan

Habib Rizieq Singgung Lahan PTPN Telantar, BPN: Kedua Pihak Harus Buktikan

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 26 Des 2020 14:20 WIB
Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya.
Foto: 20detik
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut permasalahan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) harus sama-sama dibuktikan.

Pembuktian yang dimaksud, kata juru bicara Kementerian ATR/BPN, M Taufiqulhadi adalah terkait status lahan negara tersebut benar-benar ditelantarkan atau tidak.

"Jika masalah penelantaran, maka itu domain pembuktian," kata Taufiq saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak PTPN telah melayangkan somasi lahan yang didirikan Ponpes Markaz Syariah dikembalikan. Sementara pihak FPI mengaku pendirian Ponpes pimpinan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jawa Barat karena status lahan tersebut ditelantarkan oleh PTPN VIII.

Menurut Taufiq, lahan negara tersebut tidak bisa saling klaim. Namun begitu harus sama-sama dibuktikan kebenarannya antara ditelantarkan atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Kedua pihak harus membuktikan, PTPN harus membuktikan bahwa tanah itu tidak ditelantarkan, pihak lain harus membuktikan tanah itu telah ditelantarkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jabar, milik PTPN VIII, dan tidak bisa dilepas ke masyarakat. Front Pembela Islam (FPI) membela diri dengan menyinggung yurispudensi Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengakui bahwa hak guna usaha (HGU) lahan Markaz Syariah milik PTPN VIII. Namun FPI, kata Aziz, mengacu pada Yurispudensi MA Nomor 329K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958.

"Memang HGU milik PTPN VIII. Namun ada Yurisprudensi MA No 329K/Sip/1957 tanggal 24 Sept 1958 yang menegaskan bahwa yang membiarkan tanah selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut," kata Aziz, kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

(hek/hns)

Hide Ads