Masyarakat Tak Boleh Kuasai Lahan PTPN Tanpa Restu Menteri BUMN

Masyarakat Tak Boleh Kuasai Lahan PTPN Tanpa Restu Menteri BUMN

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 26 Des 2020 18:57 WIB
Lahan Teh PTPN di Sukabumi
Foto: 20detik
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan penguasaan lahan negara yang dikelola BUMN PT Perkebunan Nasional (PTPN) oleh masyarakat harus berdasarkan keputusan Menteri BUMN. Pernyataan ini menyikapi polemik lahan negara yang dikelola PTPN VIII dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah yang dipimpin Habib Rizieq Shihab, di Megamendung, Kabupaten Bogor.

PTPN VIII sudah mengeluarkan surat somasi kepada Ponpes Markaz Syariah karena dibangun di atas lahan negara tersebut.

"Pelepasan tanah itu tidak bisa serta-merta dan sepihak. Penguasaan tanah oleh masyarakat harus ada pelepasan dulu dari menteri BUMN," kata juru bicara Kementerian ATR/BPN M Taufiqulhadi saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, dikatakan Taufiq, PTPN VIII mendapat penugasan khusus dari negara untuk mengelola lahan yang berada di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Lahan tersebut kini menjadi polemik lantaran terdapat Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.

Dibangunnya Ponpes Markaz Syariah juga karena sudah membeli dari masyarakat setempat yang selama ini menggarap lahan tersebut. Namun demikian, Taufiq mengungkapkan pembelian tersebut tidak bisa dilakukan lantaran tidak ada keputusan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham PTPN VIII.

ADVERTISEMENT

"Di dalam konteks tanah di Megamendung, PTPN mengatakan sampai sekarang tanah itu di bawah kendali dia, tidak ada yang terlantar cuma masyarakat yang menyerobot," jelasnya.

"Kemudian masyarakat itu menjualnya kepada pihak Habib Rizieq, nah seharusnya tidak boleh dibeli. Karena kenapa? karena penjualnya tidak ada state legal apapun. Seperti itu," tambahnya.

Lebih lanjut Taufiq mengungkapkan, jika benar tanah yang dikelola PTPN terlantar dan masyarakat setempat sudah menguasai lahan tersebut lebih dari puluhan tahun, maka Menteri BUMN akan membuktikan dengan penyelidikan.

"Nanti Menteri BUMN akan mencoba menyelidiki benar tidak mereka telah menduduki selama lebih dari 20 tahun. Kalau memang perlu dilepas, ya dilepas, tapi tidak selalu dilepas, karena kalau dilepas lama-lama habis lahan negara," ungkapnya.

(hek/hns)

Hide Ads