Tim penanganan lahan Markaz Syariah, Pondok Pesantren (Ponpes) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, segera menjawab surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Sebelumnya BUMN perkebunan tersebut melayangkan somasi lantaran lahan di atas negara yang dikelolanya berdiri Ponpes Markaz Syariah.
Tim Koordinator untuk Penanganan Khusus Markaz Syariah, M Ichwanudin Tuankotta mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat jawaban atas somasi dari PTPN VIII. Surat tersebut berisi 10 poin dan rencanaya akan dikirim Senin 28 Desember ke PTPN VIII.
"Kalau kami sebenarnya sudah menyiapkan surat untuk menjawab apa yang menjadi somasi dari PTPN VIII tersebut, jadi surat sudah jadi, sudah kita siapkan ada 10 poin di sana tapi saya belum berani ekspos, karena kita masih berkoordinasi dengan tim advokat lainnya untuk memastikan sampai hari ini, Senin surat ini kita akan kirimkan langsung ke PTPN VIII," kata Ichwan saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikhwan menjelaskan inti surat jawaban itu adalah mengklarifikasi serta berkoordinasi terkait persoalan lahan Ponpes Markaz Syariah di Megamendung. Ichwan menceritakan, Habib Rizieq membeli lahan yang dikuasai PTPN VIII dari seorang masyarakat yang sudah lama menggarap lahan tersebut. Penggarap tersebut mengaku sudah memanfaatkan lahan tersebut sejak 1991.
"Jadi yang pertama memang informasi yang kita dapatkan lahan itu dari tahun 1991 ditelantarkan oleh PTPN VIII, lalu dikuasai oleh warga, dan digarap oleh warga. Kalau dihitung sampai saat ini itu sudah 29 tahun, sudah ditelantarkan lebih kurang 25 tahun lebih, itu yang kita dapat informasi dari petani," ujarnya.
Baru pada tahun 2013, dikatakan Ikhwan, Habib Rizieq membeli lahan tersebut dari para penggarap. Pembelian juga dilengkapi dengan dokumen kepemilikan penggarapan dari masyarakat atas lahan tersebut dan diketahui oleh aparat desa dan pemerintahan. Namun, dirinya menyadari tidak ada sertifikat kepemilikan lahan.
"Beli, ada diketahui RT, RW, Kepala Desa, bahkan ditembuskan ke Bupati dan Gubernur pada saat itu menjabat, bukan Gubernur yang sekarang. Artinya memang kita punya bukti semua, ada ini buktinya surat pelepasan oper garapan. Habib Rizieq membeli itu, membayar," katanya.
Ikhwan juga memastikan jawaban atas surat somasi tersebut akan diantarkan langsung oleh tim advokat penanganan khusus Markaz Syariah kepada PTPN VIII.
"Kita ingin musyawarah, mungkin nanti ambil jalan musyawarah dengan pihak PTPN, kita bersedia berdialog, kemudian kita juga lampirkan bukti-bukti ada pembelian Habib Rizieq terhadap penggarap petani pada saat itu," ungkapnya.
Perlu diketahui, lahan negara yang diberikan kepada PTPN VIII dengan status penugasan khusus ini menjadi sengketa lantaran telah berdiri Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pihak PTPN VIII pun sudah mengeluarkan somasi meminta lahan tersebut dikembalikan. Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, PTPN VIII membenarkan penerbitan surat somasi tersebut.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (24/12/2020).
(hek/hns)