Tim Markaz Syariah Habib Rizieq Sudah Jawab Somasi PTPN VIII

Tim Markaz Syariah Habib Rizieq Sudah Jawab Somasi PTPN VIII

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 28 Des 2020 14:52 WIB
markaz syariah
Markaz Syariah/Foto: 20detik
Jakarta -

Ketua Tim Koordinator Advokasi Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat jawaban atas somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Surat jawaban dikirim langsung ke kantor BUMN sektor perkebunan tersebut.

"Hari ini benar dari Tim Advokasi Markaz Syariah yang hadir di kantor PTPN Bandung untuk menyerahkan surat jawaban dari somasi PTPN VIII yang sebelumnya sudah diberikan," kata Ichwan kepada detikcom, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Ichwan mengungkapkan surat jawaban pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah berisikan 11 poin. Beberapa poin di antaranya mengenai somasi PTPN VIII kepada pihak Ponpes Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah error in persona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya salah dalam memberikan surat itu kepada kami selaku pembeli lahan tersebut," katanya.

"Harusnya pihak PTPN melakukan somasi kepada pihak penjual dalam hal ini, karena mereka lah yang sebetulnya menguntungkan diri sendiri dengan menjual lahan-lahan PTPN," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ichwan mengungkapkan, Habib Rizieq membeli lahan langsung dari penggarap dengan informasi lahan tersebut sudah ditelantarkan selama lebih dari 25 tahun. Mengacu beleid yang ada maka sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada PTPN terhapus secara otomatis.

Meski demikian, Ichwan mengaku akan terus menjalin komunikasi dengan manajemen PTPN VIII untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Penjelasan lengkap di halaman berikutnya.

Ichwan mengungkapkan Tim Advokasi Markaz Syariah berharap masalah sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Berikut pernyataan lengkap Ichwan Tuankotta yang diberikan kepada detikcom:

Hari ini benar dari Tim Advokasi Markaz Syariah yang hadir di kantor PTPN Bandung, untuk menyerahkan surat jawaban dari somasi PTPN VIII yang sebelumnya sudah diberikan.

Adapun poin-poin yang termaktub dalam surat tersebut kita menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh pihak PTPN melalui somasinya kita menganggap bahwa itu error in persona artinya salah dalam memberikan surat itu kepada kami selaku pembeli lahan tersebut.

Harusnya pihak PTPN melakukan somasi kepada pihak penjual dalam hal ini, karena mereka lah yang sebetulnya menguntungkan diri sendiri dengan menjual lahan-lahan PTPN.

Kemudian kaitan dengan isi surat lainnya, kita sampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 34 Huruf E, bahwa hak terhadap lahan yang ditelantarkan itu secara otomatis sertifikat HGU-nya hapus dengan sendirinya, ini kaitannya dengan bahwa memang informasi yang kami dapatkan dari warga pada saat itu penggarap itu lahan sudah ditelantarkan 25 tahun lebih, lahan sudah tidak produktif dan akhirnya digarap oleh para penggarap, dan tahun 2012 lahan tersebut diover alih, dengan dibeli oleh Habib Rizieq untuk kegunaan pondok pesantren, yang berkaitan dengan peternakan, perkebunan, serta hal-hal lainnya yang bersifat dakwah, syiar islam di Megamendung.

Di antara poin itu, di dalam surat tersebut kami sampaikan selaku kuasa hukum, kami membuka peluang musyawarah untuk mufakat, berdialog dengan pihak PTPN VIII dengan kuasa hukumnya, untuk mencari win-win solution, mungkin ada solusi, ada musyawarah yang bisa kita capai yang kemudian nanti satu sama lain bisa menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah mufakat. Itu mungkin poin-poin yang termaktub dalam isi surat kami hari ini.

Dan tadi juga kami sempat banyak berdiskusi dengan tim advokasi, insya Allah dalam kesempatan lain kita akan berkunjung lagi untuk berdialog, karena tadi disampaikan pihak PTPN akan menerima kami, cuma waktunya belum pas untuk itu. Sedang upaya hukum yang akan kita lakukan, kita masih akan menunggu karena kita beritikad baik, kita yakin ini bisa diselesaikan dengan musyawarah, kita menunggu untuk berdialog, membuka diri, bermusyawarah dengan pihak pemerintah dalam hal ini PTPN VIII, dan kami juga sampaikan pondok pesantren yang Habib Rizieq sekarang ini kelola itu, Insha Allah bagian dari mencerdaskan kehidupan bangsa, mendidik anak-anak santri dan bersyiar, berdakwah di daerah Megamendung.

Saya yakin ini untuk kebaikan umat, kebaikan masyarakat dan untuk kebaikan bangsa. Itu saja yang bisa saya sampaikan. Saya Ichwan Tuankotta, Tim Advokasi Markaz Syariah.


Hide Ads