Ada Aturan Sertifikat Elektronik, Masalah Tanah Bisa Ditekan?

Ada Aturan Sertifikat Elektronik, Masalah Tanah Bisa Ditekan?

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 23 Jan 2021 19:15 WIB
1200 sertifikat tanah dibagikan di sukabumi
Ilustrasi/Foto: Syahdan Alamsyah
Jakarta -

Penerbitan aturan sertifikat elektronik sebagai bentuk pemerintah menyelesaikan sengketa kepemilikan hak atas tanah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.

Beleid tersebut diterbitkan pada 12 Januari 2021.

"Diharapkan ke depan tidak ada lagi kemudian kasus yang berkenaan dengan sertifikat, seperti sertifikat ganda dan sebagainya dengan adanya sertipikat elektronik," kata juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada detikcom, Sabtu (23/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada lagi, karena saya mendengar sertifikat ditaruh di notaris kemudian notaris menjual kepada orang, kan begitu. Sekarang tidak bisa lagi seperti itu dan sudah jelas itu tidak bisa karena tertera nama masyarakat," sambungnya.

Aturan sertifikat elektronik juga sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menyelamatkan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Sebab, melalui aturan ini pun masyarakat yang sudah memiliki sertifikat dalam bentuk fisik bisa mengubahnya menjadi dokumen elektronik.

ADVERTISEMENT

"Suatu ketika itu menjadi kebutuhan, bukan persoalan wajib atau tidak. Agar kenapa? sertifikatnya tidak pernah dicuri orang, digadaikan oleh orang, kemudian diperjualbelikan oleh orang. Nanti tidak bisa lagi," jelasnya.

Taufiq menambahkan Kementerian ATR/BPN saat ini masih belum bisa melaksanakan aturan tersebut. Sebab, perlu verifikasi serta mendata kembali agar sertifikat yang ada saat ini masuk dalam database sistem e-sertifikat.

Setelah proses tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta stakeholder di sektor pertanahan nasional.

"Iya semua tanah akan didata diverifikasi kemudian dimasukkan ke semua database elektronik. Sekarang belum bisa diakses karena belum semua di data kemudian diverifikasi dan dimasukkan dalam database," ungkapnya.

(hek/hns)

Hide Ads