Kapan Masyarakat Bisa Dapat Sertifikat Tanah Elektronik?

Kapan Masyarakat Bisa Dapat Sertifikat Tanah Elektronik?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 02 Feb 2021 17:44 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/7/2019).
Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/7/2019)/Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta -

Pemerintah mulai tahun ini akan meluncurkan program sertifikat tanah elektronik. Hal itu ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Virgo Eresta Jaya mengatakan pihaknya masih akan menunggu Keputusan Menteri untuk merealisasikan program sertifikat elektronik ini.

"Timeline-nya masih nunggu Kepmen dulu, secara global sesuai Kepmen dulu baru bisa berjalan," ujar Virgo dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, secara garis besar pihaknya telah menyusun rencana implementasi sertifikat tanah elektronik ini. Dia mengatakan, di sekitar bulan Februari atau Maret akan ada beberapa penunjukan Kantor Pertanahan di beberapa wilayah yang melakukan program sertifikat tanah elektronik menjadi pilot project.

Sasarannya pun belum langsung ke masyarakat, namun untuk memperbaharui sertifikat tanah lama pada instansi pemerintah ataupun korporasi untuk menjadi sertifikat tanah elektronik.

ADVERTISEMENT

"Di akhir Februari atau Maret, kita akan buat beberapa pilot project, mungkin di 10, 12, ataupun 20 kantor pertanahan. Tapi ini akan dicoba misalnya ke instansi pemerintah ataupun korporasi dulu sebagai literasinya, nanti baru masyarakat luas," ungkap Virgo.

Rencananya sertifikat tanah elektronik bisa digunakan masyarakat luas pada akhir tahun. "Di akhir tahun kita harapkan masyarakat sudah bisa menikmati fasilitas sertifikat elektronik ini," ujar Virgo.

Nantinya, sertifikat elektronik dibagi menjadi dua. Pertama pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pengalihan sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.

Sementara itu, menurut Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Dwi Purnama setidaknya 70 juta sertifikat tanah bisa dialihkan menjadi elektronik. Dwi menambahkan pemilik sertifikat diminta mendatangi kantor BPN untuk mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik.

"Sekitar 70-an juta bidang tanah ini nanti akan dilakukan penggantian sertifikat jadi sertifikat elektronik, kapan itu? Nggak serta merta juga, kemungkinan subjek pertama itu instansi pemerintah," jelas Dwi.

"Yang jelas, kalau masih ada yang analog, nanti bisa dialihmediakan jadi sistem elektronik," katanya.

(hal/ara)

Hide Ads