Pemerintah akan memulai program sertifikat tanah elektronik, pengganti sertifikat lama berbentuk dokumen fisik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Rencana itu ramai dibicarakan masyarakat, karena sebelumnya Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Virgo Eresta menjelaskan, sertifikat lama akan ditarik setelah pemilik mendaftarkan sertifikat elektronik ke Kantor Pertanahan.
"Misalnya saya mau ubah, datang ke kantor kasih sertifikat lamanya, BPN akan memberikan sertifikat elektronik. Jadi definisi menarik di pasal itu, saat orangnya datang ke BPN maka ditarik lah, maksudnya itu diserahkan kemudian kita ganti," jelas Virgo dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil pun segera buka suara. Sofyan menegaskan sertifikat fisik masih berlaku apabila belum dialihkan ke bentuk elektronik. Ia menegaskan, sampai saat ini BPN masih memberlakukan sertifikat fisik, sehingga tak akan ditarik.
Sofyan mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada orang yang mengaku petugas BPN, dan ingin menarik sertifikat fisik.
"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata Sofyan dikutip dari Antara, Jumat (5/2/2021).
Terkait program sertifikat tanah elektronik, ia menegaskan pada pelaksanaannya tak akan merugikan masyarakat. Menurut Sofyan, saat ini sudah banyak dokumen penting yang dialihkan ke dalam bentuk elektronik.
"Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik adalah yang paling aman. Dulu kalau beli saham di pasar modal, ada lembaran saham, sekarang diubah jadi saham digital," jelas dia.
Terlebih lagi, saat ini sudah ada 4 dokumen pertanahan yang dialihkan ke dalam bentuk elektronik seperti Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Di sisi lain, pengalihan sertifikat tanah dari bentuk dokumen fisik ke elektronik akan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik, dan juga perkara pengadilan mengenai pertanahan.
Tonton Video: Jokowi Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah untuk 26 Provinsi