Pukulan Combo untuk Hotel hingga Gulung Tikar: Pandemi dan Pajak

Pukulan Combo untuk Hotel hingga Gulung Tikar: Pandemi dan Pajak

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 07 Feb 2021 13:33 WIB
ilustrasi kamar hotel
Foto: Thinkstock
Jakarta -

Fenomena hotel dijual marak belakangan ini. Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, itu merupakan langkah terakhir lantaran pengusaha sudah tak memiliki amunisi untuk bertahan diterpa pandemi virus Corona (COVID-19).

"Memang betul itu menjadi langkah terakhir bagi pelaku usaha jika mereka sudah tidak bisa bertahan," katanya kepada detikcom, Minggu (7/2/2021).

Situasi pandemi, dijelaskannya memang sangat rumit bagi pelaku usaha hotel karena bisnis tersebut sangat membutuhkan pergerakan manusia untuk mendapatkan konsumen. Sementara, pergerakan orang dibatasi oleh pemerintah dengan alasan untuk menekan laju penularan virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat itu tak dibarengi dengan kebijakan yang meringankan beban pelaku usaha. Misalnya saja pemerintah daerah yang masih mencekik pengusaha hotel dengan pungutan pajak.

"Daerah itu memang sense of crisis-nya nggak ada. Jadi mereka tetap mengejar (pajak)," lanjut Maulana.

ADVERTISEMENT

Beberapa pemerintah daerah memang sudah memberikan diskon pajak untuk meringankan beban pengusaha hotel. Namun itu diakui tidak cukup membantu.

Pihaknya pun sudah berbicara dengan pemda. Tahun lalu, pengusaha hotel sudah meminta pungutan pajak daerah ditunda dan akan dibayarkan di 2021. Itu dengan asumsi bahwa tahun ini situasinya sudah membaik.

Namun, situasi saat ini dinilai bukannya lebih baik malah makin buruk. Untuk itu, pihaknya ingin agar pajak-pajak daerah ditanggung pemerintah.

"Ya harusnya (pajaknya ditanggung pemerintah) begitu karena kan pemerintah bisa mengevaluasi berdasarkan data," tambahnya.

Saksikan juga video 'Data BPS: Wisatawan Mancanegara Turun Drastis, Merosot 88%':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/zlf)

Hide Ads