Sengketa tanah bukanlah sesuatu yang asing di masyarakat. Salah satu wujud sengketa yang terjadi berwujud tumpang tindih sertifikat.
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, tanah yang bersengketa tersebut tak bisa diterbitkan sertifikat elektroniknya. Pemerintah sendiri berencana menjalankan uji coba sertifikat elektronik tahun ini.
"Kalau ada sengketa kita tidak akan keluarkan sertifikat elektronik sampai sengketanya selesai," katanya dalam acara webinar bertajuk 'Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Penerapannya?', Senin (8/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, untuk bisa mencetak sertifikat elektronik, sengketa tanahnya harus bisa dibereskan terlebih dahulu. Misalnya, dengan cara mediasi. Jika mediasi tidak ada titik temu maka bisa ke tahap selanjutnya.
"Semua yang bersengketa kita selesaikan dulu. Kalau bisa selesaikan dengan mediasi kita mediasi. Kalau tidak, administrasi kita buktikan si A yang benar, si B yang salah, kita batalkan salah satu," ujarnya.
Memang, dia mengakui, penyelesaian sertifikat lama bukan perkara mudah. Namun, pihaknya tengah berupaya untuk memperbaiki.
"Tapi kalau sertifikat-sertifikat lama menjadi rumit sekali. Secara administrasi apalagi sudah beralih tangan. Ini adalah peninggalan masa lalu yang terus kami coba perbaiki," jelasnya.
(acd/dna)