Fakta-fakta Terbaru Sengketa Lahan PTPN VIII dengan Markaz Syariah FPI

Fakta-fakta Terbaru Sengketa Lahan PTPN VIII dengan Markaz Syariah FPI

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 10 Feb 2021 21:00 WIB
markaz syariah
Foto: 20detik
Jakarta -

Sengketa lahan PTPN VIII dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah memasuki babak baru. Belum lama ini, pihak BUMN perkebunan ini mengeluarkan statemen jika manajemen akan melaksanakan kegiatan penyelamatan aset.

Kegiatan penyelamatan aset ini dilakukan di kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Lokasi tersebut juga termasuk lahan yang di atasnya sudah berdiri Ponpes Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab.

PTPN VIII diamanahkan mengelola lahan seluas 113.958,34 hektare dengan sumber daya perkebunan lainnya. Adapun komoditas yang diusahakan meliputi sawit, teh, dan karet. Komoditas tersebut tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota serta berada di 2 provinsi yaitu Jawa Barat dan Banten. PTPN VIII mengelola 22 unit kebun teh, 12 unit kebun karet, 10 unit kebun sawit, dan uni industri hilir teh dan uni agrowisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektare. Lahan ini terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepemilikan HGU ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan sertipikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008. Berikut fakta-faktanya:

1. PTPN Pemilik Sah

ADVERTISEMENT

PTPN VIII (Persero) memastikan akan mengambil alih seluruh lahan yang berstatus hak guna usaha yang berlokasi di perkebunan Gunung Mas, Bogor, Jawa Barat. Proses penyelamatan aset ini juga berlaku terhadap lahan yang di atasnya berdiri Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah yang dipimpin Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Pengambilalihan ini, dikatakan Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnowati sebagai upaya mengoptimalkan lahan berstatus HGU yang masih produktif untuk dikelola guna memberikan kontribusi terhadap negara.

"Perseroan memastikan bahwa di dalam Perseroan tidak terdapat tindakan-tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-belikan lahan HGU di kawasan Gunung Mas sesuai dengan anggaran dasar Perseroan tentang pemindahtanganan aktiva tetap BUMN serta meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah," kata Naning dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Rabu (10/2/2021).

2. Ada Biyong

PTPN VIII menyebut lahan di kawasan Gunung Mas, Bogor, Jawa Barat banyak yang dimanfaatkan oleh makelar atau biyong tanah. Hal itu menyusul lokasi lahan yang dikelola oleh Perseroan sangat strategis dan didukung kondisi alamnya yang sejuk dan tanahnya subur.

Itu seperti yang terjadi pada lahan PTPN VIII (Persero) yang diduduki Markaz Syariah pimpinan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Naning mengatakan, kondisi alam dan tanah yang subur menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata dan memiliki lahan tersebut.

"Kondisi ini dimanfaatkan oleh para biyong atau makelar tanah. Karena para pemilik vila tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi hak guna usaha (HGU), bahkan sertipikat hak milik," kata Naning.

Simak video 'Soal Markaz Syariah, FPI Punya Bukti Lahan PTPN Ditelantarkan':

[Gambas:Video 20detik]



lanjut ke halaman berikutnya

3. Markaz Syariah Minta Bantuan Mahfud MD

Tim Advokasi Markaz Syariah meminta bantuan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam Mahfud MD terkait dengan sengketa lahan di Megamendung, Puncak Bogor, Jawa Barat. Permintaan ini disampaikan langsung kepada Deputi V Kemenko Polhukam Sugeng Pranoto.

Ketua Tim Koordinator Advokasi Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta mengatakan permintaan perlindungan hukum disampaikan dalam pertemuan pada hari Selasa (9/2) di Kantor Kemenko Polhukam.

"Kemarin kami memenuhi undangan dari deputi V Menko Polhukam, kaitan dengan surat kami tertanggal 19 Januari 2021, di dalam surat itu kami meminta perlindungan hukum kepada Menkopolhukam terkait dengan lahan MS, Markaz Syariah," kata dia saat dihubungi detikcom.

(hek/zlf)

Hide Ads