Kok Bisa Sertifikat Rumah Ibunda Dino Patti Djalal Ganti Nama Tiba-tiba?

Kok Bisa Sertifikat Rumah Ibunda Dino Patti Djalal Ganti Nama Tiba-tiba?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 11 Feb 2021 16:03 WIB
Peserta Konvensi Capres Partai Demokrat Dino Patti Djalal saat menghadiri meet the press calon presiden partai demokrat, jakarta (9/1/2014). Dino tampil menyampaikan visi-misnya jika menjadi presiden.
Dino Patti Djalal/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan alasan sertifikat rumah ibunya Dino Patti Djalal bisa beralih nama menjadi milik orang lain di BPN tanpa sepengetahuannya. Hal itu dikarenakan dalam prosesnya disebut sudah sesuai prosedur.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah dengan sertifikat tanah yang berpindah tangan tersebut karena semua persyaratan sudah dilengkapi. Hanya saja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan ternyata palsu dan pihaknya juga tidak mengetahui bahwa jual beli akta dilakukan kepada orang yang bukan pemilik.

"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, semuanya oke. Semua persyaratan ada, ada pengecekan, di cek ke kantor BPN, ada akta jual beli, sehingga BPN tidak bisa mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak karena menurut berita yang kita dengar terjadi pemalsuan KTP dan ini bukan KTP elektronik kebetulan, jadi memang yang diganti KTP lama, bukan KTP elektronik," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ada statement Pak Dino bahwa orang tua beliau tidak pernah ke BPN, memang betul, tapi surat-surat yang disampaikan ke BPN, BPN tidak bisa membuktikan bahwa itu bukan dari yang sebenarnya," tambahnya.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Agus Widjayanto menjelaskan bahwa sertifikat tanah atas nama Yurmisnawati, keponakan Dino Patti Djalal. Sedangkan pemilik asli rumah itu adalah Zurni Hasyim Djalal, yang dalam hal ini sebagai ibunya Dino Patti Djalal. Namun sertifikat tanah itu telah berganti nama jadi Freddy Kusnadi tanpa sepengetahuannya.

ADVERTISEMENT

"Pada 16 April 2020 sertifikat beralih dari atas nama Yulmisnawati kepada Freddy Kusnadi berdasarkan jual beli pada 2020 tanggal 10 Januari. Di dalam surat kuasa akta jual beli dilihat dari sisi administrasi pertanahan sebetulnya proses sertifikatnya sesuai dengan apa yang terdapat pada buku tanah dan kemudian dilakukan jual beli. Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosuder," tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini, Kementerian ATR/BPN mengaku itu bukan ranahnya. Oleh sebab itu, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian guna mengetahui kebenaran materiil apakah pernah terjadi proses jual beli atau tidak.

"Dari sisi materiil apakah jual beli terjadi oleh Bu Yulmisnawati ini perlu dilakukan penyelidikan dengan pendekatan secara materiil. Menurut Dino Patti Djalal, Ibu Yul tidak pernah menandatangani akta jual beli, tidak ada transaksi dalam hal ini Freddy Kusnadi, maka ATR/BPN mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan ini ke Polri karena ini murni pemalsuan. Kementerian ATR/BPN tidak ada kapasitas untuk melakukan penyelidikan kasus pidana seperti ini," jelasnya.

Tonton juga Video: Respons Komisi II Soal Rumah Ibu Dino Patti Djalal Dicaplok Mafia Tanah

[Gambas:Video 20detik]



(aid/fdl)

Hide Ads