Bank Indonesia (BI) juga memberikan relaksasi untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Uang muka atau DP KPR diberikan pelonggaran hingga 0%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya memberlakukan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KPR menjadi paling tinggi 100%.
"Pelonggaran itu berlaku untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan," tuturnya dalam pengumuman hasil RDP Bulanan secara virtual, Kamis (18/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan relaksasi ini hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah tertentu. Hanya bank dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPF) di bawah 5% yang bisa memberlakukannya.
BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Selain untuk KPR, BI ju merilis kebijakan relaksasi pembiayaan kendaraan bermotor. Relaksasi itu dalam bentuk melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit kendaraan menjadi paling sedikit 0%.
Ketentuan pelonggaran DP kendaraan itu berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
(das/ara)