Waspada Hoaks Pendaftaran Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Waspada Hoaks Pendaftaran Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 27 Feb 2021 13:30 WIB
Jokowi: Ketimpangan Lahan Memang Ada, Tapi Bukan Saya yang Lakukan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal adanya ketimpangan lahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Jokowi menegaskan ketimpangan itu memang ada, tapi sudah berlangsung sejak lama.

Jokowi mengatakan, terkait dengan pembagian lahan, idealnya semua lahan itu harus memiliki sertifikat. Dan idealnya lagi, kepemilikan lahan itu memang harus dirasakan betul manfaatnya oleh rakyat.
Ilustrasi/Foto: Rusman - Biro Pers Setpres
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pengumpulan data pribadi (pishing) melalui formulir elektronik yang mencatut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati meminta masyarakat tidak mengisi formulir elektronik tersebut jika bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah.

Sebelumnya, formulir Pendaftaran Pertanahan dalam rangka PTSL beredar luas di media sosial, salah satunya Twitter. Netizen pun dibingungkan karena dalam format tersebut masyarakat diharuskan mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, NIK dan nomor telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id.," kata Yulia dikutip dari Antara, Sabtu (27/2/2021).

Yulia menjelaskan bahwa modus pishing yang digunakan pelaku adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program pemerintah dengan mengumpulkan data yang bersifat pribadi menggunakan formulir online atau situs web dengan domain selain domain.go.id. Ia menegaskan bahwa layanan elektronik, termasuk pendaftaran sertifikat tanah hanya diakses melalui domain atrbpn.go.id.

ADVERTISEMENT

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Untuk mengurus sertifikat tanah, masyarakat harus melalui beberapa proses. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut, di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, surat tanah, batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.

Sebelumnya, masyarakat harus memastikan diri masuk ke dalam kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis.

Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah.

(ara/fdl)

Hide Ads