Sudah Tahu Bedanya IMB dan PBG? Simak di Sini

Sudah Tahu Bedanya IMB dan PBG? Simak di Sini

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 27 Feb 2021 15:23 WIB
Para pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung bertingkat di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi dihapus dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebagai gantinya, sekarang ada ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," demikian bunyi poin 17 pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dikutip detikcom, Sabtu (27/2/2021).

PP yang memuat aturan PBG tersebut merupakan beleid turunan dari UU Ciptaker Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Lalu, apa bedanya IMB dan PBG?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan. Menurutnya, aturan PBG tak mengharuskan si pemilik gedung mengajukan izin seperti aturan IMB dulu.

Namun, pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ia ingin membangun bangunan tersebut.

ADVERTISEMENT

"IMB itu izin, kalau PBG itu adalah bukan izin tidak ada lagi berbasis izin, PBG itu hanya melihat saja tata ruangnya, terus bangunan itu untuk apa, maka dibuat saja sesuai itu, kalau di daerah itu tidak boleh dibangun 3 lantai, ya tidak boleh dibangun, begitu saja," ujar Taufiqulhadi kepada detikcom, Sabtu (27/2/2021).

Tata ruang sendiri diatur oleh pemerintah daerah masing-masing atas petunjuk dari pemerintah pusat. Untuk itu, persetujuan dari pemerintah terkait membangun gedung ke depan tidak boleh lagi molor-molor seperti saat IMB masih berlaku.

"Apalagi untuk keperluan hadirnya investasi, tidak boleh tata ruang itu molor-molor, dulu itu tidak bisa diputuskan karena ada perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif di daerah, itu tidak ada ditentukan, kalau sekarang ini tidak boleh lagi, tarik aja ke pusat, tetapi tetap itu pada prinsipnya dibuat oleh pemerintah daerah," terangnya.

Ia kemudian membandingkan aturan IMB dan PBG. Sebelumnya dibutuhkan IMB untuk membangun rumah atau bangunan, kini tidak perlu karena berdasarkan tata ruang.

"Kalau dulu mau bangun rumah, pergi kita ke kecamatan, bangun rumah kita minta IMB, kalau tidak keluar IMB, mereka akan membongkarnya. Itu sekarang tidak perlu, yang penting adalah melihat tata ruang, kalau tata ruang tersebut disebut tanah di sini hanya boleh dibangun rumah 15% dari luas tanah itu, itu harus dilakukan begitu, kalau dibuat lebih daripada itu bisa dibongkar," terangnya.

Untuk melihat ketentuan tata ruang ini bisa ditanyakan langsung ke RT/RW setempat.

"Ia masyarakat harus diberitahu, yang memberi tahu ya RT/RW nya. Intinya tidak lagi berbasis izin, itu berbahaya yang menjadi objek dari korupsi, begitu," imbuhnya.

"Sekarang bisa bangun langsung, datang ke pak RT/RW atau kepala desa beritahukan bahwa saya ingin bangun rumah begitu. Maka kepala desa itu akan mengatakan itu jangan bangun di situ, itu jalur hijau, misal begitu, jadi tidak ada lagi," tambahnya.

Simak juga Video: Pemprov DKI Akan Syaratkan Sumur Resapan Urus IMB

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads