Beda Cara Urus IMB dan PBG buat Bangun Gedung

Beda Cara Urus IMB dan PBG buat Bangun Gedung

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 01 Mar 2021 16:36 WIB
Pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) Ujung Menteng, Jakarta, terus dilakukan. Rusunawa ini diperuntukan bagi warga DKI Jakarta berpenghasilan rendah.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ada sejumlah perbedaan dalam skema tersebut.

Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, PBG tidak lagi berbasis izin. Dia mengatakan, PBG berbasis pada tata ruang.

Jadi, pembangunan disesuaikan dengan tata ruang di wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekarang tidak lagi berbasis izin. Jadi kalau kita membangun berbasis kepada tata ruang, kebutuhan tata ruang. Tata ruang itu di situ boleh membangun apa namanya rumah kita harus bangun rumah. Maka tidak boleh membangun bengkel deket-deket rumah itu risiko tinggi. Untuk itu nanti harus paham tentang tata ruang tersebut," paparnya kepada detikcom, Senin (1/3/2021).

"Jadi kalau misalnya tata ruangnya mengatakan itu tidak boleh dibangun gedung bertingkat, kita bangun, maka nanti dibongkar itu. Jadi berbasis tata ruang," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan IMB. Dia bilang, untuk mendirikan bangunan harus datang ke berbagai instansi berikut sejumlah dokumen untuk mendapat izin.

"Kalau IMB izin membangun rumah, IMB harus datang kepada kantor kecematan, kita sertakan semuanya peta, sertifikat rumah tanah kita, dan sebagainya maka kita minta izin membangun, nanti boleh atau tidak dilihat," ujarnya.

Di PBG, lanjutnya, tidak ada mekanisme tersebut. Pembangunan bisa dilakukan selama masuk dalam tata ruang.

"Kalau ini nggak usah datang juga sudah kita tahu boleh bangun ya bangun saja. Sekarang harus ada persetujuan bangun gedung, jadi bukan izin. Kalau dari frasa izin dengan persetujuan yang paling penting diketahui di situ peruntukannya bagaimana," terangnya.

Ketentuan IMB diganti oleh PBG diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan tersebut merupakan turun dari Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

PBG sendiri adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Lihat juga Video: Pemprov DKI Akan Syaratkan Sumur Resapan Urus IMB

[Gambas:Video 20detik]



Sementara, ketentuan umum pembangunan diatur pada Pasal 251 sebagai berikut:

(1) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi.

(2) Dalam kegiatan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia jasa perencanaan bangunan gedung membuat dokumen rencana teknis untuk memperoleh PBG yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

(3) Dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaksanakan konstruksi sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota.

(acd/eds)

Hide Ads