Aturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dikecam buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sekarang, buruh bisa dikontrak hingga maksimal 5 tahun. Mereka bisa dikontrak berkali-kali dalam jangka waktu tersebut.
PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Mengutip PP35/2021, pasal 5 menerangkan PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:a. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Pekerjaan yang bersifat musiman. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja alasan buruh mengecam aturan tersebut?
1. Tak Ada Harapan Jadi Karyawan Tetap
Pihaknya mengecam aturan tersebut karena buruh bisa dikontrak hingga 5 tahun tanpa adanya kepastian diangkat sebagai karyawan tetap.
"Harapan untuk diangkat sebagai karyawan tetap pasti hilang, kenapa? Karena kontrak dia bisa berulang-ulang tanpa batas waktu periode," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi detikcom, kemarin Minggu (28/2/2021).
Dijelaskannya, jika tidak ada periode kontrak, hanya batas waktu kontrak maka akan terjadi kontrak yang berulang-ulang.
"Misal dikontrak 2 minggu ya bisa dipecat, dikontrak lagi sebulan dipecat, dikontrak lagi setahun, bisa saja terjadi dalam 5 tahun periode kontraknya ratusan kali," sebutnya.
Simak juga video 'KSPI Kirim Surat ke Jokowi Minta Bantuan Subsidi Upah Dilanjutkan':