Syarat Lengkap Diskon PPN Rumah dan Rusun Baru

Syarat Lengkap Diskon PPN Rumah dan Rusun Baru

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 01 Mar 2021 18:03 WIB
Jakarta -

Kabar gembira buat masyarakat yang ingin beli hunian. Pemerintah akan memberikan diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 100%.

Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Diskon PPN juga diberikan berdasarkan harga hunian yang dibeli.

Pemerintah membebaskan PPN 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu diterapkan juga diskon PPN 50% untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Namun ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan insentif ini. Misalnya huniannya harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Artinya insentif ini tidak berlaku untuk hunian yang baru jadi tahun depan meskipun pembelian di tahun ini.

ADVERTISEMENT

Berikut syarat lengkapnya:

1. Memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar
Dengan Rincian:
- Diskon PPN 100% untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliar
- Diskon PPN 50% untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar
2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif
3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang
5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Simak juga video 'Alasan Sri Mulyani Akhirnya Beri Insentif PPnBM Mobil Baru':

[Gambas:Video 20detik]



(das/dna)

Hide Ads