Perhatian! Ini Beda PBG Pengganti IMB

Perhatian! Ini Beda PBG Pengganti IMB

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 01 Mar 2021 18:30 WIB
2750 Rumah Tidak Layak Huni Dibedah Jadi Homestay

Pekerja melakukan proses pembangunan Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta) Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kementrian PUPR melalui Ditjen Perumahan melaksanakan Program Sarhunta yang merupakan rangkaian kegiatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk 2.750 unit rumah tidak layak huni agar bisa menjadiΒ homestayΒ yang menarik untuk mendukung pariwisata.Β 

Total rumah yang akan menjadi target Program Sarhunta berada di KSPN Danau Toba sebanyak 1.000 unit, Borobudur 350 unit, Mandalika 500 unit, Labuan Bajo 600 unit, dan Likupang 300 unit dengan anggaran sebesar Rp429,23 miliar.

Homestay yang dibangun memiliki tipe 36 dengan mengusung konsep ecovillage dan mengedepankan kearifan lokal.

Pembangunan Sarhunta dibagi menjadi dua yakni pertama, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni sebagai Sarhunta serta peningkatan kualitas rumah tidak layak huni disepanjang koridor menuju lokasi pariwisata.

Foto : Agung Pambudhy/Detikcom
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Ada aturan baru terkait membangun gedung yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG ini secara resmi menggantikan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

PBG muncul di Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang merupakan turunan dari dari UU Ciptaker.

Lalu, apa bedanya IMB dan PBG?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan. PBG tak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung seperti aturan IMB dulu.

Namun, pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ia ingin membangun bangunan tersebut.

ADVERTISEMENT

"IMB itu izin, kalau PBG itu adalah bukan izin tidak ada lagi berbasis izin, PBG itu hanya melihat saja tata ruangnya, terus bangunan itu untuk apa, maka dibuat saja sesuai itu, kalau di daerah itu tidak boleh dibangun 3 lantai, ya tidak boleh dibangun, begitu saja," ujar Taufiqulhadi kepada detikcom, Sabtu (27/2/2021).

Tata ruang sendiri diatur oleh pemerintah daerah masing-masing atas petunjuk dari pemerintah pusat. Untuk itu, persetujuan dari pemerintah terkait membangun gedung ke depan tidak boleh lagi molor-molor seperti saat masih berlaku IMB.

"Apalagi untuk keperluan hadirnya investasi, tidak boleh tata ruang itu molor-molor, dulu itu tidak bisa diputuskan karena ada perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif di daerah, itu tidak ada ditentukan, kalau sekarang ini tidak boleh lagi, tarik aja ke pusat, tetapi tetap itu pada prinsipnya dibuat oleh pemerintah daerah," terangnya.

Ia kemudian membandingkan aturan IMB dan PBG. Saat ada aturan IMB, pemilik gedung yang tak memiliki izin bangunannya bisa dibongkar paksa, sedangkan saat ada PBG hal itu tidak dilakukan lagi selama fungsi bangunannya sudah di setujui dan memenuhi syarat tata ruang daerah masing-masing.

Untuk melihat ketentuan tata ruang ini, katanya bisa ditanyakan langsung ke RT/RW setempat.

"Ia masyarakat harus diberitahu, yang memberi tahu ya RT/RW nya. Intinya tidak lagi berbasis izin, itu berbahaya yang menjadi objek dari korupsi, begitu," imbuhnya.

"Sekarang bisa bangun langsung, datang ke pak RT/RW atau kepala desa beritahukan bahwa saya ingin bangun rumah begitu. Maka kepala desa itu akan mengatakan itu jangan bangun di situ, itu jalur hijau, misal begitu, jadi tidak ada lagi," tambahnya.

(zlf/zlf)

Hide Ads