Catat! Diskon PPN Rumah Baru Cuma Berlaku Sampai Agustus 2021

Catat! Diskon PPN Rumah Baru Cuma Berlaku Sampai Agustus 2021

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 01 Mar 2021 18:35 WIB
KPR
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Pemerintah kembali memberikan insentif untuk merangsang daya beli masyarakat. Kali ini giliran sektor properti.

Insentif yang diberikan berupa diskon atau potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 100%. Diskon ini diberikan baik untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun.

Namun yang perlu dicatat insentif ini memiliki periode penerapan untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan periode itu juga menjadi patokan syarat untuk jenis hunian yang ingin dibeli. Hunian yang dibeli harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Artinya insentif ini tidak berlaku untuk hunian yang baru jadi tahun depan meskipun pembelian di tahun ini.

Diskon PPN juga dibagi untuk jenis harganya. Untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar diskon PPN mencapai 100%. Sementara untuk harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar diskon PPN 50%.

ADVERTISEMENT

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tujuan diberikannya insentif pajak ini adalah untuk menstimulus masyarakat melakukan belanja, khususnya di sektor properti.

"Ini tujuannya untuk stimulate orang agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Pemerintah membebaskan PPN 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu diterapkan juga diskon PPN 50% untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.




(das/dna)

Hide Ads