Pemerintah baru saja mengumumkan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Ada juga diskon PPN 50% untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2021 yang baru saja diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sore ini. Insentif PPN tersebut berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.
Selain itu, insentif berlaku jika huniannya diserahkan secara fisik sampai akhir Agustus mendatang, artinya, hanya untuk rumah ready stock. Dengan demikian, pembelian rumah inden, khususnya untuk rumah yang belum terbangun atau selesai terbangun sampai 31 Agustus tak akan memperoleh insentif PPN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu pun disoroti oleh CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda. Ia menuturkan, kebijakan itu hanya bisa diminati oleh pengembang yang memiliki rumah siap huni atau ready stock.
Sedangkan pengembang yang belum memiliki rumah ready stock harus segera membangun rumah yang terjual atau memang menjual rumah ready stock. Di luar rumah ready stock, ada yang harusnya menjadi pertimbangan pemerintah karena untuk membangun rumah di segmen tertentu mungkin bisa di bawah 6 bulan, namun untuk rumah yang di atas 1 miliar, periode pembangunan rumah memakan waktu lebih dari 6 bulan dan tidak bisa dipaksakan 6 bulan.
Ia mengatakan, semakin lama masa penjualannya, maka semakin pendek jangka waktu pembangunan yang harus dikejar pengembang untuk membangun rumah. Hal ini dinilainya sangat memberatkan pengembang di saat saat ini cash flow yang terganggu. Selain itu ada batasan jumlah unit yang bisa terbangun sampai periode berakhir.
"Harusnya pemerintah memahami hal tersebut di lapangan, dan tidak dibatasi aturan harus terbangun sampai 31 Agustus 2021. Karena ini dikhawatirkan menjadikan aturan ini tidak akan berjalan lancar ke depan dan hanya dinikmati oleh pengembang yang memiliki banyak rumah stock," jelas Ali dalam keterangan resminya, Senin (1/3/2021).
Selain itu, menurutnya kebijakan ini akan menghambat penjualan rumah inden, atau rumah yang belum terbangun. "Di sisi lain penjualan properti inden pasti malah akan tertahan," tegas Ali.
Simak juga video 'Alasan Sri Mulyani Akhirnya Beri Insentif PPnBM Mobil Baru':