Ada Insentif Rumah Bebas PPN, Pengembang: Bisa Pulihkan Sektor Properti

Ada Insentif Rumah Bebas PPN, Pengembang: Bisa Pulihkan Sektor Properti

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 03 Mar 2021 08:27 WIB
Foto aerial perumahan subsidi di Kelurahan Pesurungan, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (7/2/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penyalur KPR Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mengalokasikan anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2020 sebesar Rp11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd.
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak multiplayer ke usaha ataupun industri lainnya. Selain itu kebijakan ini juga bisa memberikan dampak multiplayer ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan.

"Secara umum pembelian properti ataupun industri properti ini memang berpotensi atau bisa memeberikan dampak multiplayer ke usaha ataupun industri lainnya. seperti misalnya penjualan semen, kemudian juga bisa memberikan dampak multiplayer ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan, misalnya," ujar Yusuf.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengumumkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Airlangga mengatakan, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fasilitas PPN ditanggung pemerintah," ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (1/3/2021).


(fdl/fdl)

Hide Ads