Pimpinan rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Doli Kurnia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil menjelaskan persoalan sektor pertanahan nasional, salah satunya sertifikat tanah elektronik.
"Agenda kita hari ini sebetulnya melakukan evaluasi seluruh pelaksanaan program kerja, secara spesifik banyak yang menyinggung soal sertifikat tanah," kata Ahmad saat membuka rapat kerja Komisi II secara virtual, Senin (22/3/2021).
Dalam rapat kerja ini yang akan menjadi fokus Komisi II untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di sektor pertanahan nasional. Sebab, banyak laporan masyarakat yang masuk terkait dengan masalah pertanahan salah satunya sertifikat tanah elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir mencuat mafia pertanahan, kemudian pak Presiden dalam rapat terbatas membahas khusus masalah sengketa, konflik, dan sebagainya," ungkapnya.
Dengan begitu, Ahmad memberikan waktu kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil untuk menjelaskan terkait perkembangan sektor pertanahan sekaligus permasalah-permasalahan yang muncul seperti sertifikat tanah elektronik.
"Terakhir diterbitkannya masalah menteri sertifikat elektronik. Jadi kami juga sudah beberapa kali rapat internal, ada keputusan yang akan disampaikan dan akan dijadikan salah satu kesimpulan," ungkapnya.
Sebelumnya, sertifikat tanah elektronik bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkan sertifikat fisik ke Kantor BPN. Nantinya, sertifikat asli atau yang lama ditarik dan diganti dengan yang elektronik.
Baca juga: Akal Bulus Mafia Tanah Rebut Sertifikat |
Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta menjelaskan maksud kata ditarik adalah menyerahkan sertifikat lama berbentuk fisik ke Kantor BPN kemudian diubah menjadi elektronik.
"Misalnya saya mau ubah, datang ke kantor kasih sertifikat lamanya, BPN akan memberikan sertifikat elektronik. Jadi definisi menarik di pasal itu, saat orangnya datang ke BPN maka ditarik lah, maksudnya itu diserahkan kemudian kita ganti," jelas Virgo dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).
Dia menjelaskan, sertifikat tanah elektronik akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing. Masyarakat tetap memiliki sertifikat tanah, meski tak berbentuk fisik. Dia mengatakan bila masyarakat ingin mencetaknya pun tidak masalah.
(hek/ara)