Ayat keempat, seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.
"Di pasal 16 ini sumber masalahnya, ini gara-gara dikutip di luar konteks seolah pasal 16 ayat 3 padahal itu sebuah kesatuan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dikutip seolah-olah menarik, karena mengalihmediakan, kalau saya punya sertifikat, dialihkan ke buku tanah, nanti kita stempel kalau sudah sertifikat online," ujarnya.
Menurut dia, proses sertifikat tanah elektronik akan diserahkan kepada pihak BPN untuk dialihkan secara elektronik dan tercatat dalam buku tanah dan lainnya. Dokumen aslinya nanti akan mendapat cap atau stempel sebagai tanda sudah dialihkan ke digital.
Mantan Menteri BUMN ini bilang pihak ATR/BPN sedang menyiapkan kalimat revisi untuk Pasal 16 Ayat (3) yang selama ini menjadi biang kerok polemik sertifikat tanah elektronik.
"Ayat 3 ini banyak kesalahpahaman kita perbaiki permen tersebut, nanti akan bunyi tercatat dan sudah dialih media dan dokumen itu tidak berlaku, jadi yang berlaku itu adah dokumen elektronik dan yang lama akan memperkuat saja," ungkapnya.
(hek/ara)