Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemberlakuan sertifikat tanah elektronik yang tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 ditunda.
Hal ini juga sudah tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengenai sertifikat elektronik.
"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021," kata Pimpinan rapat Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, Jakarta, Senin (22/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kesimpulan poin pertama sudah disepakati, Ahmad Doli terpaksa untuk menskors rapat khususnya pembahasan kesimpulan. Keputusan tersebut diambil lantaran masih banyak interupsi dari anggota dan keterbatasan waktu rapat di masa pandemi COVID-19.
"Baik bapak/ibu sekalian, pak menteri yang saya hormati, jadwal kita padat, supaya memang agenda ini tidak berlarut berkepanjangan, kita tunda sampai besok, besok jam 10 ya. Maka dengan mengucapkan bismillah rapat kerja kita hari ini ditunda dilanjutkan sampai besok jam 10," kata Ahmad.
Dengan kata lain, kesimpulan yang sudah disepakati baru diambil pada poin pertama. Sementara ada beberapa poin kesimpulan yang akan diambil kesimpulannya pada esok hari.
Adapun beberapa poin kesimpulan yang sudah disepakati maupun yang masih dalam pembahasan, antara lain:
1. Komisi II DPR RI dan Menteri ATR/BPN RI sepakat untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN RI No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan biar kerok polemik mengenai kebijakan sertifikat tanah elektronik. Menurut dia, polemik terjadi karena ada salah persepsi terhadap aturan yang berlaku.
Khususnya pada Pasal 16 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
"Kami rencanakan yang disebut sertifikat elektronik ini seperti digital lainnya, paling aman, waktunya lebih singkat, pelayanannya lebih transparan, lebih cepat, dan memberikan perlindungan," kata Sofyan.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik ini, kata Sofyan belum sebagai beleid pelaksana melainkan hanya aturan awal agar proses pelaksanaannya mendapat akreditasi dari BSSN dan Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo).
Berlanjut ke halaman berikutnya.